Notification

×

Iklan

Iklan




Pedagang Kali Lima Pasar Sikambing Ditertibkan

, 24 September 2018
MEDAN - Satpol PP Kota Medan menertibkan pedagang kaki lima (PK5) di seputaran Pasar Sei  Sikambing Jalan Kapten Muslim Medan, Senin (24/9)  pagi. Selain memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas, kehadiran PK5 selama ini membuat kawasan itu menjadi kumuh sehingga sangat mengganggu estetika kota.

Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP M Sofyan dengan menurunkan 150 personel dibantu aparat samping dari Polsekta Medan Helvetia sebanyak 30 petugas dan Koramil Sunggal 15 petugas. Kemudian dibantu seluruh jajaran Kecamatan Medan Helvetia beserta seluruh kepala lingkungan.

Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan lebih dulu menggelar apel  di pinggir Jalan Gatot Subroto atau sekitar 50 meter dari lokasi yang akan ditertibkan sekitar pukul  06.00. Usai menerima arahan dari Kasatpol PP, tim gabungan langsung merangsek maju  melakukan penertiban.  Bersamaan itu Sofyan mengingatkan kepada seluruh tim gabungan agar lebih mengutamakan pendekatan persuasif.

Sofyan yang berada di paling depan dengan menggunakan toa menghimbau kepada ratusan PK5 agar tidak menggelar lapak, sebab kawasan itu bukan tempat berjualan melaikan daerah milik jalan (damija). Pedagang pun sontak ketar-ketir, sebab kedatangan tim gabungan kali ini didukung dua unit alat berat  jenis backhoeloader dan schopel mini milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan beserta sejumlah truk.

Tak mau barang dagangannya diangkut, para pedagang langsung mengangkati barang dagangannya dan meninggalkan lokasi yang selama ini mereka gunakan untuk aktiditas jual beli tersebut. Bagi PK5 yang membandel, tim gabungan langsung mengangkat barang dagangan mereka, termasuk lapak berupa meja, tenda maupun payung.

Selain PK5, tim gabungan juga menertibkan parkir yang selama ikut memperparah kemacetan. Lokasi parkir yang selama ini digunakan badan jalan di sebelah kiri, dipindahkan ke sebelah kanan. Sebab,  petugas parkir selama ini memarkirkan kenderaan pembeli maupun pedagang di depan lapak  para PK5 sehingga mempersempit  bentangan jalan.

Setelah kawasan itu kosong dari PK5 dan parkir, dua alat besar kemudian melakukan pembersihan jalan untuk mengangkut sampah dan material trotoar yang berpecahan. Untuk mendukung kelancaran pembertsihan, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan pengaturan arus lalu lintas bekerjasama dengan petugas Satlantas Polrestabes Medan.

Usai melakukan penertiban, Sofyan pun mewanti sejumlah PK5 yang masih bertahan sekali pun tidak berjualan lagi. Diingatkannya, kawasan itu tidak bisa dipergunakan lagi untuk tempat berjualan. Apabila para PK5 membandel dan melanggarnya, Sofyan menegaskan, tim gabungan langung datang  dan mengamankan seluruh barang dagangan mereka.

Di samping itu tambah Sofyan, pasca dilakukan penertiban, kawasan itu akan dijaga oleh jajaran Kecamatan Medan Helvetia beserta Satpol PP. "Kita akan buat posko bersama Kecamatan Medan Helvetia untuk mencegah PK5 tidak berjualan kembali. Apabila mereka (PK5) tidak mematuhinya, barang dagangan mereka langsung kita angkut!" tegas Sofyan.

Apalagi  Pemko Medan melalui tim gabungan, kata Sofyan, tidak sekedar main tertibkan tanpa solusi. Bagi PK5 yang ditertibkan, Sofyan mengatakan, Pemko Medan melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar telah memberikan solusi dengan menyediakan tempat berjualan di Pasar Helvetia dan Pasar Meranti tanpa dipungut biaya sekalipun.

“PD Pasar telah menyediakan tempat penampungan bagi para PK5 sehingga mereka tetap berjualan pasca penertiban tanpa dipungut biaya lagi. Ada sekitar 110 tempat yang telah disediakan di kedua pasar itu. Dengan demikian para PK5 tetap bisa mencari nafkah untuk keluarganya masing-masing,” ungkapnya.

Pasca dilakukannya penertiban tersebut, arus lalu lintas pun langsung lancar sehingga mendapat apresiasi penuh warga sekitar maupun masyarakat pengguna jalan. Pasalnya, selama ini mereka mengeluh karena acap kali terjebak macat setiap kali melintasi kawasan tersebut. Kondisi itu terjadi karena para PK5 menggunakan hampir separuh badan jalan untuk  menggelar lapal, termasuk juru parkir.

Sementara itu menurut Camat Medan Helvetia M Yunus, pasca dilakukan penertiban, pihaknya akan membuat posko di lokasi penertiban. Posko itu akan berisikan jajaran Kecamatan Medan Helvetia bersama kepala lingkungan yang akan bertugas melakukan penjagaan mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB setiap hari.

“Setiap hari kita tugaskan 25 orang untuk menjaga posko. Begitu melihat PK5 berjualan, petugas posko langsung melarang dan mencegahnya. Apabila petugas posko tidak mampu menghalangi PK5 berjualan, kita langsung menghubungi Satpol PP agar turun untuk melakukan penertiban,” jelas Yunus. (Meo)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |