Notification

×

Iklan

Iklan




Beban!!! Murid SMA Negeri 16 Medan Wajib Mempunyai Laptop Untuk Ikutin Ujian UNBK

, 27 November 2018
Foto : Bidang Humas SMA Negeri 16 Medan Drs. Dompak Hutabarat

MARELAN - Sekolah dilarang membebani orang tua terkait pemenuhan infrastruktur Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Karena sejumlah sekolah diketahui memakai infrastruktur UNBK dengan berdalih kurikulum, siswa diwajibkan mempunyai laptop Selasa (27/11/2018) siang.

Namun lain halnya yang terjadi di SMA Negeri 16 Medan tepatnya di jalan Kapten Rahmad Buddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, beberapa wali murid menjerit karena merasa terbebani adanya kebijakan dari pihak sekolah.

Menurut keterangan dari salah satu wali murid inisial IY (45) yang mengaku bahwa anaknya sebagai siswa di SMA Negeri 16 Medan mengatakan dikarenakan tidak memiliki laptop anaknya sempat dilarang masuk untuk ikut UNBK.

“Kami merasa terbebani, berdalihkan Kurikulum ibu kepala sekolah mengeluarkan kebijakan siswa wajib memiliki laptop,” terang IY kepada wartawan.

Saat ingin dikonfirmasi wartawan dan sempat dihalangi pihak satpam sekolah inisial R Kepala SMA Negeri 16 Hj. Fauziah Hasibuan, S.Pd, M.Si tidak berada di kantor.

Pada kesempatan tersebut, Bidang Humas SMA Negeri 16 Medan Drs. Dompak Hutabarat mengatakan bahwa pihak sekolah membimbing siswa untuk menggunakan online.
“Bagi siswa yang tidak punya laptop mengikuti ujian susulan,” kata Dompak.

Dompak menambahkan pihak sekolah tidak pernah memaksa wali murid untuk mempunyai laptop.
“Kebijakan ini sesuai dengan program pendidikan kurikulum no. 13,” tambahnya.

Mengenai hal tersebut, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum.

Demikian sesuai dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”

Selanjutnya, pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun Negara dalam kemajuan bangsa ini.

Mengacu pada UUD 1945, masyarakat berharap pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah RI lebih memperhatikan dunia pendidikan khususnya bagi wali murid yang kurang mampu. (git)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |