Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Minta Pemko Sosialisasi Penerapan Perda Wajib Belajar MDTA

, 28 Februari 2019


Medan,DP News
Anggota DPRD Medan Jumadi meminta Pemko Medan terus menyosialisasikan penerapan Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Dininiyah Takmiliyah Awaliyah ‘Wajar MDTA’.
Sebab, kata Politisi PKS ini, banyak pengurus MDTA dan orang tua santri yang tidak memahami pelaksanaan MDTA.
Anggota Komisi B yang membidangi pendidikan ini menekankan, pentingnya Pemerintah Kota Medan mengawal pelaksanaan Perda MDTA pada masyarakat.
“Ini Perda yang sangat penting bagi Kota Medan di masa yang akan datang. Baiknya pelaksanaan perda ini akan mempengaruhi generasi muda. Makanya perda ini harus dijalankan sebaik mungkin,” jelas Jumadi, Kamis (28/2).
Politisi PKS ini mengungkapkan, warga juga mempertanyakan terkait masalah teknis pelaksanaan, tenaga pendidik dan pendanaan agar dialokasikan di APBD Pemko Medan.
“Masukan dari warga soal teknis pelaksanaan MDTA. Ini juga harus menjadi kajian mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Kementerian Agama,” jelasnya.
Untuk diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018 lalu. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |