Notification

×

Iklan

Iklan




Perpres 37 Bukan Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi TNI

, 29 Juni 2019


Jakarta,DP News
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menuai kekhawatiran soal bangkitnya dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Pihak Istana Kepresidenan mendeteksi kekhawatiran ini dan menegaskan Perpres itu bukan untuk membangkitkan dwifungsi ABRI.
"Pertama, Perpres Jabatan Fungsional TNI sama sekali tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI atau lebih jauh lagi ditafsirkan kembalinya Orba. Sama sekali tidak benar," kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, kepada wartawan, Sabtu (29/6).
Dani, panggilan Pramodhawardani, menjelaskan, jabatan fungsional TNI merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI. Lingkup jabatan yang diatur hanyalah di lingkungan TNI saja.
"Perpres ini adalah mengatur internal. Jabatan fungsional itu bukan kembalinya dwifungsi, tetapi untuk menghargai profesi dan keahlian yang beragam di dalam TNI sendiri," kata Dani.
Seorang tentara yang berprofesi dosen di Universitas Pertahanan misalnya, dia bisa mencapai jenjang kepangkatan sampai bintang dua tanpa harus menjabat struktural sebagai komandan atau jabatan struktural lainnya di TNI. Namun dosen tersebut harus bisa mencapai tingkat lektor kepala. 
"Konsep ini bukan hanya unik di Indonesia. Ini mengacu ke konsep di Amerika Serikat," kata Dani.
Aturan jabatan ini juga diterapkan di negara demokratis lain. Di Amerika Serikat, seorang sersan mayor yang ahli mesin pesawat terbang tak perlu naik pangkat menjadi letnan bila dia memiliki keahlian. Sepanjang dia bekerja di skuadron teknik, dia mendapat tunjangan. 
"Kondisi sebelum Perpres ini, prajurit hanya mengandalkan jabatan struktural, keragaman keahlian, dan ketrampilan, tidak mendapatkan penghargaan yang memadai," kata Dani.
(Detik.com/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |