Notification

×

Iklan

Iklan




Pesta Narkoba: Polres Tanjung Pinang Ciduk Tiga Oknum ASN dan Pegawai Honorer

, 28 Juni 2019

Tertunduk malu 3 oknum ASN dan honorer yang bertugas di Tanjungp Pinang sedang diinterogasi petugas dalam kasus mempergunakan Narkoba di salah satu hotel.(Foto:Wati.S)
Tanjung Pinang,DP News
Tim Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang amankan lima orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika, yang merupakan tiga orang oknum pegawai pemerintah, swasta dan honorer dewan Provinsi Kepri, di Jl. Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya Kota Tanjungpinang.
Saat Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika dipimpin Kasatres Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK bersama Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, Jumat (28/6) di  Mako Polres Tanjung Pinang.
Adapun 5 (lima) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika yaitu sebagai berikut:
1. MH, laki-laki berusia 38 Tahun, pekerjaan ASN.
2. FR, laki-laki berusia 40 Tahun, pekerjaan ASN.
3. DAM, laki-laki berusia 37 Tahun, pekerjaan karyawan Swasta.
4. RFH, laki-laki berusia 33 Tahun, pekerjaan ASN.
5. RA, laki-laki berusia 44 Tahun, pekerjaan pegawai honorer.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Adapun kronologi tindak pidana narkotika tersebut, Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dan diperoleh informasi bahwa laki-laki tersebut berada di sebuah rumah di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Tanjungpinang.
Di dalam rumah tersebut didapati 4 orang laki-laki yaitu FR, MH, RFH dan DAM dan setelah dilakukan penggeledahan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di dalam rumah tersebut di bagian kamar tengah ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil tergeletak di lantai yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 23,97 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram dengan total berat keseluruhan 27,16 gram yang diakui kepemilikannya oleh MH.
Lalu di kamar bagian belakang rumah ditemukan di bawah kasur 1 (satu) buah pipet kaca merk FANBOO berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi diakui oleh FR, MH, RFH, dan DAM bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Penggeledahan dilanjutkan di kamar bagian belakang yang kemudian ditemukan di dalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar bagian belakang tersebut.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu: 5 (lima) unit handphone berbagai merk, 8 (delapan) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah dirakit dan 1 (satu) buah mancis/korek api gas.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba menyampaikan atas perbuatan tersebut, kelima pelaku dikenai pasal masing-masing; untuk tersangka MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Untuk tersangka RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)(WATI.S)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |