Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmono.S.So,SIk sedang melakukan introgasi pelaku di Pendondopo Polda Kepri Nongsa Batubesar Batam.(Foto:Indralis)
Batam, DP News
Tim Jatanras
Ditreskrimum Polda Kepri menunjukkan ketegasannya dalam tugas melumpuhkan
pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang Inisial ASM, laki-laki, 39
tahun,.Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Polda Kepri oleh Kabid Humas
Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP
Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK,Jumat (11/10).
Dijelaskan Kabid
Humas Polda Kepri,pelaku ditangkap atas dasar dari dua laporan polisi korban
kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan
penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ditambahkan oleh
Wadir Reskrimum Polda Kepri Kejahatan yang dilakukan pelaku berInisial ASM
sudah sangat meresahkan masyarakat.Aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah
dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di
tempat keramaian, kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan
untuK membicarakan masalah tersebut pelaku merampas barang – banarang berharga
korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol. dari
pengakuan pelaku yang merupakan residivis kambuhan yang bebas dari penjara pada
tanggal 17 Agustus 2019 lalu.
Sudah melakukan
pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran pasar Tos 3000 Kecamatan Lubukbaja Kota
Batam yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, bulan September 5 kali dan
bulan Oktober sebanyak 2 kali dan barang – barang hasil pemerasan telah dijual
ke Pasar Jodoh Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Setalah mendapatkan informasi
ciri – ciri pelaku kemudian pada hari Rabu kemarin Tim Jahtanras melakukan
penangkapan terhadap pelaku, saatkan diamankan pelaku melakukan perlawanan
kepada petugas dan mencoba melarikan diri kemudian tim jahtanras memberikan
tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun pelaku
tetap melawan kemudian anggota Jahtanras memberikan tindakan tegas terukur
dengan melumpuhkan menembak kaki bagian kiri pelaku. barang bukti yang
diamankan adalah 1 buah borgol, 1 buah pisau, 4 unit handpone berbagai merek, 1
buah topi warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 biah kartu tanda
pemasyarakatan rutan {akanbaru. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau
pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
lamanya.(Indralis)