Notification

×

Iklan

Iklan




Ditreskrimum Polda Kepri Lumpuhkan Penjahat ‘Kakap’ di Batam

, 11 Oktober 2019

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmono.S.So,SIk sedang melakukan introgasi pelaku di Pendondopo Polda Kepri Nongsa Batubesar Batam.(Foto:Indralis)
Batam, DP News
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menunjukkan ketegasannya dalam tugas melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang Inisial ASM, laki-laki, 39 tahun,.Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Polda Kepri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK,Jumat (11/10).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri,pelaku ditangkap atas dasar dari dua laporan polisi korban kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ditambahkan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri Kejahatan yang dilakukan pelaku berInisial ASM sudah sangat meresahkan masyarakat.Aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan untuK membicarakan masalah tersebut pelaku merampas barang – banarang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol. dari pengakuan pelaku yang merupakan residivis kambuhan yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.
Sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran pasar Tos 3000 Kecamatan Lubukbaja Kota Batam yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali dan barang – barang hasil pemerasan telah dijual ke Pasar Jodoh Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Setalah mendapatkan informasi ciri – ciri pelaku kemudian pada hari Rabu kemarin Tim Jahtanras melakukan penangkapan terhadap pelaku, saatkan diamankan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri kemudian tim jahtanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jahtanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan menembak kaki bagian kiri pelaku. barang bukti yang diamankan adalah 1 buah borgol, 1 buah pisau, 4 unit handpone berbagai merek, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 biah kartu tanda pemasyarakatan rutan {akanbaru. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun lamanya.(Indralis)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |