Notification

×

Iklan

Iklan




Tatib DPRD Medan Ada Setebal 66 Halaman Direvisi

, 26 November 2019


MEDAN,DP News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, T Bahrumsyah mengakui pihaknya tidak bisa menggunakan ketentuan tatib (tata tertib) yang sudah dipakai anggota DPRD saat periode 2014-2019. Hal tersebut dikarenakan, tatib saat itu belum memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
“Jadi tatib lama itu masih pedomani PP 10/2016, sudah tidak bisa lagi, harus mengacu ke PP 12/2018,” ujar Bahrum di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).
Untuk itulah hasil revisi tatib sebelumnya terhadap ketentuan PP 12 / 2018, menurutnya ada setebal 66 halaman yang ditemukan harus mengalami perubahan.
”Jadi, bukan hanya mengubah fraksi dan mitra kerja saja, banyak yang kita revisi disbanding kabupaten / kota lain yang hanya 2 sampai 3 halaman,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan PP 12/2018, masa jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) adalah 2,5 tahun. Sedangkan tatib dewan sebelumnya tidak mengatur itu, sehingga tidak dapat dipergunakan.
Bukan hanya itu, di tatib sebelumnya tidak mengatur tentang masa sidang. “Selama ini jalan begitu saja, padahal diatur ada masa sidang dan masa reses. Kalau sedang reses tidak boleh ada aktifitas termasuk kunjungan,” bilangnya.
Rencana kerja (Renja), penyampaian draft KUA-PPAS melalui paripurna, pokok pikiran (pokir) melalui FGD atau diskusi, serta pengusulan atau proses pemilihan wakil wali kota di DPRD tidak diatur.
“Ketika wakil wali kota dilantik menjadi wali kota defenitif masih memiliki masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka harus ada wakil, proses pemilihan di DPRD. Itu harus diatur di dalam tatib, selama ini belum ada, maka diatur. Bisa dibilang banyak perubahan untuk tatib saat ini dibandingkan sebelumnya,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan politisi PAN ini, proses eksaminasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diharap cepat tuntas, agar pembentukan AKD di DPRD Kota Medan menjadi lebih cepat.
“Kalau ditanya kenapa begitu berlarutnya di DPRD Medan, menurut saya penetapan unsure pimpinan dewan itulah yang terlalu lama sehingga memicu kondisi saat ini,” pungkasnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |