Notification

×

Iklan

Iklan




Dua Tersangka Bawa 3.140 Gram Sabu, Diciduk Petugas Satresnarkoba Polresta Barelang

, 10 Desember 2019

BATAM DP News
Satuan petugas polisi Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil dengan gemilang menangkap dan membekuk pelaku penyeludupan Narkotika Jenis Sabu yang sudah siap dikemas dalam bentuk bungkus plastik, namun belum sempat diedarkan, pelaku sudah ditangkap pihak tim Satresnarkoba Polresta Barelang. “Pelaku penyeludupan akhirnya bisa diamankan berikut dengan barang bukti yang juga untuk membawa barang haram tersebut, adapun barang jenis narkotika itu berasal dari Negara Malaysia,”ujar Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, didampingi Kasatnarkoba AKP Abdul Rahman, dan Kapolsek Batu Ampar AKP Reza Tarigan, Jumat (06/12/2019) saat memimpin Ekspose ungkap kasus narkotika.  Untuk kronologi kejadian, Pada tanggal 21 November 2019 kemarin, Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang tersangka inisial (BA) diamankan pada wilayah pelabuhan Tanjung Sengkuang, kemudian kepada tersangka ditemukan kristal jenis sabu 250 gram. Ini terus akan kita kembangkan, tersangka mendapatkan barang tersebut membeli di wilayah negara lain kemudian akan diedarkan di Batam. Untuk melihat semua jaringan kelompok tersangka (BA) ini,”katanya.  Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan tersangka Inisial (S) dengan barang bukti 3.140 Gram Kristal yang diduga berisi sabu dibungkus dengan paket besar di wilayah Nongsa,”jelas Prasetyo. Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo menyebut, penangkapan tersangka ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang berada di Nongsa dan rencananya akan menjual barang tersebut di wilayah Batam,”Ungkapnya.  Atas kejadian yang dilakukan pelaku, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menyelamatkan jiwa masyarakat Batam sekitar 9.500 jiwa hingga 12.500 jiwa dengan estimasi 1 gram Sabu bisa digunakan untuk empat orang,”jelas Prasetyo. Kasus ketiganya yakni berawal gelagat pengendara motor, maka langsung menghentikannya pas digeledah motornya, sehingga menemukan Kristal yang diduga sabu seberat 893 gram.  Yang bersangkutan melarikan diri, sehingga yang tinggal hanya kendaraan dan barang bukti sabu. Namun kita sudah mengantongi nama dan terus akan kita laksanakan pemburuan terhadap tersangka. Ketiga kasus yang berhasil diungkap pada minggu terakhir ini.  Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”tutupnya. Usai kompresi Pers Kapolresta Barelang Prasetyo melakukan introgasi awal penagkapan kedua tersangka di halaman kantor Satres narkoba yang disaksikan puluhan wartawan unit kepolisian yasng hadir pada hari itu juga.(INDRALIS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |