Notification

×

Iklan

Iklan




Evi Novida Ginting,Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

, 24 Januari 2020

Jakarta,DP News
Terkait kasus suap yang menimpa Wahyu Setiawan,Tim penyidik KPK periksa dua Komisioner KPU, yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.
"Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (21/1). Wahyu Setiawan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Dalam kaitan ini,dua orang Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asyari diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
 Tak berkata banyak, Evi mengaku belum tahu diperiksa untuk tersangka siapa pada kasus tersebut. "Belum tau lah, orang belum masuk saya. Jam 10 saya janji," kata Evi kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (24/1).
"Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Ali. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku pada Kamis (9/1) lalu bersama tiga orang lainnya yakni Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Harun berperan sebagai pihak pemberi suap terhadap Wahyu Setiawan terkait dengan upaya menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (eks caleg PDIP Saepul)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (24/1).
Selain keduanya, Sekjen PDIP Hasto juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Hasto diperiksa untuk tersangka Saepul. Kini ketiganya tengah diperiksa oleh penyidik KPK.
Saat tiba di KPK, Evi mengatakan belum tahu apa yang akan didalami saat pemeriksaan. "Belum taulah, orang belum masuk saya, jam 10.00 saya janji," kata dia di lokasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus anggota Badan Pengawas Pemilu juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP Saeful sebagai tersangka.
Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia. Namun usahanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya OTT KPK terjadi.(Dikutip RMOL/Kumparan/RD)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |