Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi II DPRD Medan dan BPJS Tinjau PT Growth Sumatera Industri Medaan

, 22 Januari 2020

Medan,DP News
Komisi II DPRD Medan melakukan peninjauan ke PT Growth Sumatera Industri Medan Jalan KL Yos Sudarso Medan, Selasa (21/1) untuk mendapat informasi akurat mengenai jumlah karyawan yang terdaftar di BPJS sekaligus perusahaan outsorching yang bekerja sama dengan perusahaan pengolahan besi tersebut.
Sidak dipimpin Ketua Komisi II Aulia Rachaman didampingi Wakil Ketua Sudari beserta anggota Komisi Afif Abdillah, Dhiyaul Hayati, Janses Simbolon, Dodi R Somangunsong, Johanes H Hutagalung, Wong Chun Sen beserta staf komisi.
"Kita ingin mengetahui jumlah karyawan yang bekerja dan berapa yang terdaftar sebagai peserta BPJS," kata Aulia Rachman.
Menurut Aulia, pihaknya juga ingin mencari tahu apakah perusahaan iti masih membutuhkan tenaga kerja untuk mempekerjakan penduduk setempat mengingat kesempatan kerja saat ini sangat sempit.
"Artinya ada kelonggaran dari pihak perusahaan dalam merekrut tenaga kerja di wilayah perusahaan itu beroperasi. Setidaknya bisa mengurangi angka pengangguran," harapnya.
Sementara Dhiyaul Hayati menambahkan sidak ini juga dalam rangka pengawasan yang dilakukan Komisi II DPRD Medan.
Dhiyaul juga meminta pihak perusahaan untuk melengkapi para pekerja dengan pelindung pendengaran (hearpag) mengingat aktifitas produksi perusahaan berkaitan dengan suara mesin yang bising dan hingar bingar.
"Mesin produksinya mengeluarkan suara keras dan bising jadi pekerja perlu mengenalan alat pelindung pendengaran. Kemudian tempat makan para pekerja jangan berdekatan dengan gudang penampungan limbah berbahaya sementara," katanya menyarankan.
Sementara anggota Komisi II lainnya Sudari dan Modesta Marpaung menjelaskan berdasarkan Permenaker No 19 tahun 2017 pasal 17 ada diatur mengenai kerja sama perusahaan-perusahaan outsorching dengan perusahaan besar.
"Dan karyawan outsorching juga wajib mendapat pelayanan BPJS. Data ini perlu kita dapatkan," kata keduanya.
Dalam sidak itu, Komisi II DPRD Medan mengundang pihak BPJS tenaga kerja untuk mensingkronkan data jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
Manager PT Growth Sumatera Industri Medan Afrin Jefri mengatakan pihaknya setiap kali mengingatkan para karyawan pentingnya mengenakan alat pengamanan kerja.
"Hanya saja para pekerja enggan memakai standarisasi keselamatan kerja di perusahaan ini," katanya.
Dia menjelaskan PT Growth Sumatera Industri Medan memiliki 200 orang staf, 800 orang karyawan outsorching dan 500 orang karyawan tetap.
"Untuk pekerja outsorching kita lebih mengutamakan dari masyarakat sekitar sini. Mereka juga harus menandatangani perjanjian kontrak kerja," katanya.
Pihak BPJS yang diwakili Lenny Donarita menjelaskan PT Growth Sumatera Industri Medan sudah terdaftar di BPJS mulai Juli 1993.
"Jumlah keseluruhan karyawannya 822 orang hingga Desember 2019. Dasar upah minimal yang mereka terima sesuai dengan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp2.700.000," paparnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |