Notification

×

Iklan

Iklan




KPK Rancang Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Tidak Berlama-Lama

, 28 Januari 2020

Jakarta,DP News
Pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK akan diubah. Pimpinan KPK menilai proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tidak efektif.
"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Nawawi menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka disebut Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.
"Menurut Pasal 6 UU pimpinan bertugas menjalankan tugas KPK termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Itu tugas pokok dan kami pimpinan di situ. Kemarin kami baru tanda tangan penahanan. Jadi sebagai penyidik kan," ucap Nawawi.
Saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada Senin, 27 Januari, Nawawi sempat menyampaikan hal tersebut. Pimpinan KPK disebut Nawawi akan ikut campur dalam urusan pemeriksaan saksi atau tersangka.
"Kita tidak mau pemanggilan saksi hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik. Pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," kata Nawawi.
Nawawi juga sempat menyoroti pemeriksaan terhadap RJ Lino. Saat itu RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II selama hampir 12 jam.
"Berita Acara Pemeriksaan seseorang itu paling banter 4 sampai 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu yang sangat lama, yang bisa membuat terperiksa stres dan lain-lain?" kata Nawawi pada Jumat lalu.
"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" imbuhnya.(Rd/detikcom)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |