Notification

×

Iklan

Iklan




Pensiun ASN Desember 2020 Nanti,Plt Dirut PD Pasar Nasib Tetap Jalankan Perintah SK Walikota

, 24 Januari 2020

Medan,DP News                   
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum (Dirut) PD Pasar Kota Medan Nasib menegaskan, dirinya bersama Plt Dirut Operasional Gelora KP Ginting akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani seluruh pasar di Kota Medan tersebut.
Penegasan ini disampaikan Nasib menyusul beredarnya berita bahwasanya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan ditengarai telah menerbitkan Penetapan Penundaan pelaksanaan keputusan Wali Kota Medan No 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan SDM PD Pasar Kota Medan
.“Kita akan tetap melaksanakan tugas seperti biasanya. Sebab, sampai saat ini kita belum mengetahui dan menerima adanya surat penetapan penundaan dari PTUN Medan atas pelaksanaan keputusan Wali Kota Medan No 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020,’’ kata Nasib didampingi Plt Dirut Operasional Gelora KP Ginting, Direktur Administrasi dan Keuangan Osman Manalu serta Ikhwaluddin Simatupang SH selaku Dewan Pengawas PD Pasar di Balai Kota Medan, Kamis (23/1).
Apalagi tegas Nasib, sampai saat ini SK Penunjukkan dirinya sebagai Plt Dirut PD Pasar dari Wali Kota Medan masih berlaku karena tidak ada putusan penundaan dari PTUN Medan.
 “Jadi, saya yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar tetap bekerja seperti biasa berikut seluruh jajaran PD Pasar, sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pasca ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar, Nasib bersama Dirut Operasional telah melakukan pertemuan dengan seluruh jajaran PD Pasar. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka membangun kebersamaan sekaligus mengajak untuk bekerja seperti biasa guna memajukan PD Pasar.
Dalam pertemuan tersebut, Nasib juga telah mengingatkan kepada seluruh jajaran PD Pasar agar tidak mengeluarkan uang sembarangan terhitung mulai 21 Januari 2020. Setiap pengeluaran, tegasnya, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan darinya. “Seluruh pengeluaran uang harus ada persetujuan dari saya,” ujarnya.
Terkait itu, pria yang saat ini masih menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setdako Medan itu mengaku tengah mengurus pergantian spesimen tanda tangan Rusdi Sinuraya untuk pencairan uang perusahaan di bank.
“Pergantian dilakukan dalam rangka mengantisipasi agar uang tidak keluar tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.
Sementara itu,dari segi kedinasan Nasib yang kini sebagai Kabag Perekonomian Setdako Medan ini akan berakhir masa tugasnya sebagai ASN pada bulan Desember 2020 nanti karena usia sudah memasuki 58 tahun ,yang berarti mendekati masa berakhirnya masa jabatan Direksi PD Pasar Medan bulan Januari 2021.
Dari data situs resmi Pemko Medan tentang daftar eselon III Pemko Medan tertulis NASIB, S.Sos, M.Si dengan  NIP 19621210 198409 1 001,Golongan  IV/b  Kepala Bagian Perekonomian diangkat 2017 lalu sebagi .Eselon III.a. (Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |