Medan,DP News
Buntut dari keluarnya surat pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi
Sinuraya dan pengangkatan Plt Dirut PD Pasar,Nasib oleh Plt Walikota Medan Ir
Akhyar Nasution tampaknya berimbas juga kepada para pegawai. Akibatnya, hingga
saat ini para pegawai PD Pasar belum juga menerima gaji bulanan di awal Tahun
2020 .
Setelah diselidiki, ternyata tertundanya gaji pegawai dikarenakan Direktur
Keuangan PD Pasar Kota Medan dan Kabag Keuangan belum juga melaporkan berkas
pembayaran gaji karyawan seperti cek dan lainnya.
Hal ini disampaikan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya,Rabu(29/1)
saat dikonfirmasi wartawan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran
dikarenakan kelalaian anggotanya.
“Hingga saat ini, sesuai putusan PTUN saya yang sah masih Direktur Utama PD
Pasar Kota Medan. Karena saya yang sah, makanya rekening untuk pembayaran
gaji di Bank masih atas spesimen saya. Jadi hanya saya yang berhak mengeluarkan
uang. Kemarin sudah saya disposisi ke Direktur Keuangan, Kabag Keuangan untuk
gaji karyawan ternyata mereka tidak menaikkan berkas gajian yang harus saya
tanda tangani,” ujarnya.
Rusdi menegaskan, ia tidak ada menahan gaji karyawan. Ia meminta kepada
Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk segera menyerahkan berkas pembayaran
gaji karyawan.
“Jika sudah diserahkan, langsung akan saya tanda tangani dan secara online
gaji akan masuk kedalam rekening masing-masing pegawai. Tidak ada hak saya
menahan gaji karyawan, jika diserahkan akan langsung saya tandatangani. Biar
langsung gajian,” jelasnya.
Rusdi menghimbau kepada karyawan agar bersabar menunggu Direktur Keuangan
dan Kabag Keuangan menyerahkan menyerahkan berkas gaji karyawan.
“Bagi saya, tidak ada niat menahan gaji, tapi prosedur harus dilalui untuk
mengambil uang. Spesimen masih atas nama saya. Saya harap karyawan tahu dimana
kesalahannya,” terangnya. (Rd/hot))