Notification

×

Iklan

Iklan




Rusdi Sinuraya: Tidak Ada Niat Menahan Gaji Pegawai,Kalau Berkas Diserahkan Segera Saya Tandatangani...

, 30 Januari 2020


Medan,DP News
Buntut dari keluarnya surat pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan pengangkatan Plt Dirut PD Pasar,Nasib oleh Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution tampaknya berimbas juga kepada para pegawai. Akibatnya, hingga saat ini para pegawai PD Pasar belum juga menerima gaji bulanan di awal Tahun 2020 .
Setelah diselidiki, ternyata tertundanya gaji pegawai dikarenakan Direktur Keuangan PD Pasar Kota Medan dan Kabag Keuangan belum juga melaporkan berkas pembayaran gaji karyawan seperti cek dan lainnya.
Hal ini disampaikan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya,Rabu(29/1) saat dikonfirmasi wartawan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran dikarenakan kelalaian anggotanya.
“Hingga saat ini, sesuai putusan PTUN saya yang sah masih Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.  Karena saya yang sah, makanya rekening untuk pembayaran gaji di Bank masih atas spesimen saya. Jadi hanya saya yang berhak mengeluarkan uang. Kemarin sudah saya disposisi ke Direktur Keuangan, Kabag Keuangan untuk gaji karyawan ternyata mereka tidak menaikkan berkas gajian yang harus saya tanda tangani,” ujarnya.
Rusdi menegaskan, ia tidak ada menahan gaji karyawan. Ia meminta kepada Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk segera menyerahkan berkas pembayaran gaji karyawan.
“Jika sudah diserahkan, langsung akan saya tanda tangani dan secara online gaji akan masuk kedalam rekening masing-masing pegawai. Tidak ada hak saya menahan gaji karyawan, jika diserahkan akan langsung saya tandatangani. Biar langsung gajian,” jelasnya.
Rusdi menghimbau kepada karyawan agar bersabar menunggu Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan menyerahkan menyerahkan berkas gaji karyawan.
“Bagi saya, tidak ada niat menahan gaji, tapi prosedur harus dilalui untuk mengambil uang. Spesimen masih atas nama saya. Saya harap karyawan tahu dimana kesalahannya,” terangnya. (Rd/hot))



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |