Notification

×

Iklan

Iklan




Suasana Tegang,Rusdi dan Wiriya Al Rahman 'Rebutan' Ruangan Dirut PD Pasar Medan: Rusdi Bertahan Putusan PTUN...

, 27 Januari 2020



Medan,DP News
Buntut pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabataan Dirut PD Pasar Medan msih berkepanjangan dimana Rusdi masih bertahan di ruangan kerjanya sementara pihak Peemko Medan melakukan upaya 'paksa' pengosongan yang menimbulkan kericuhan.
Sikap perlawan an terus dilakukaan Rusdi yang beralaskan putusan PTUN daan kekisruhan terjadi di kantor PD Pasar Kota Medan, Senin (27/1) pagi. Kekisruhan dipicu karena adanya upaya 'pemaksaan' Pemko Medan untuk mengambil alih kewenangan dalam mengelola badan usaha milik daerah itu.
"Ini jelas ada upaya melanggar hukum," kata Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya kepada pers di halaman kantor PD Pasar Medan, Senin (27/1).
Sementara itu,pihaak Pemko Medan menerahkan puluhan aparat kepolisian dari Polrestabes Medan dan petugas Satpol PP Medan terlihat di kantor PD Pasar Medan. Tak lama kemudian Nasib selaku Plt Dirut PD Pasar yang diangkat Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Sekda Medan selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Medan Wiriya Alrahman mencoba masuk ke ruangan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya. Namun Rusdi melarang karena ini bukan persoalan penertiban tapi persoalan penegakan hukum sehingga sempat terjadi upaya halang menghalangi dalam upaya 'rebutan' ruangan kerja direktur utama.
Sikap tidak terima pemecatan itu,Rusdi menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan  mengeluarkan penetapan untuk menunda SK pemberhentian tidak hormat tiga direksi PD Pasar Medan. Ketiga direksi itu yakni Rusdi Sinuraya selalu direktur utama, Yhonny Anwar selalu direktur operasional dan Arifin Rambe selalu direktur SDM dan pengembangan.
Atas penetapan PTUN Medan itu, kata Rusdi Sinuraya, dirinya memastikan masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan.
"Surat pencopotan saya yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan pada 16 Januari 2020 lalu sudah saya gugat. Dan PTUN Medan mengeluarkan penetapan bahwa surat pemberhentian saya ditunda sampai ada keputusan hukum tetap. Ini keputusan hukum negara yang harus ditaati semua pihak," tegas Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum PD Pasar Medan Refman Basri dan Direktur SDM dan Pengembangan Arifin Rambe.
Jika ada upaya pihak-pihak melakukan pemaksaan kehendak atas penetapan PTUN Medan ini, kata Rusdi, jelas ini preseden tak baik.
"Ini negara hukum. Ini (PTUN Medan) punya negara. Jadi sebagai warga negara kita harus taat hukum," kata Rusdi.
Kata Rusdi, dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan berdasarkan peraturan perundang-undang. Jadi tidak serta-merta main diberhentikan tanpa dasar alasan kuat.
"Negara yang mengizinkan saya duduk di sini. Jadi bukan asal main pecat. Semua ada mekanismenya. Lagian satu surat peringatan pun tidak ada saya terima. Jadi apa dasar pemecatan saya dan dua direksi lainnya. Saya merasa dizalimi dan diperlakukan semena-mena," katanya.
Sementara kuasa hukum PD Pasar Medan Refman Basri menegaskan bahwa hasil gugatannya, PTUN Medan menetapkan bahwa SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan ditunda sampai ada keputusan pengadilan dan penetapan lainnya.
"Jadi, berdasarkan pertimbangan hukum, SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga direksi PD Pasar Medan ditunda sampai ada keputusan pengadilan tetap atau ketetapan hukum lainnya," kata Refman Basri.
Oleh sebab itu, kata Refman, dalam pertimbangan hukum, SK pemberhentian tiga direksi tidak dapat dilaksanakan.
"Objek sengketa ditunda. Siapa pun di republik ini harus patuh hukum," katanya.
Menurut Refman, Panitera Pengganti PTUN Medan juga sudah menyampaikan salinan penetapan PTUN Medan ke Pemko Medan tanggal 23 Januari 2020.
"Tadi juga saya ajak Pak Sekda dan Pak Plt Wali Kota Medan untuk membicarakan hal ini. Tapi mereka menolak. Jadi saya ingatkan kepada pihak mana pun untuk tidak melanggar penetapan pengadilan kecuali ada penetapan lain," katanya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |