Notification

×

Iklan

Iklan




Waspadalah,Bawa-Bawa Nama MenPAN-RB Bisa Lolos ASN Tanpa Tes... Hoax

, 18 Januari 2020

Jakarta,DP News
Beredar pengumuman tentang adanya kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa mengikuti tes. Pengumuman itu dipastikan palsu alias hoaks.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian mengatakan, pengumuman palsu tersebut, diberitahukan kepada seluruh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Bahkan, pengumuman bernomor BL:B/017/M.SM.01/2020 yang seolah-olah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Peserta diminta untuk konfirmasi langsung ke Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat Jakarta Drs. Muh. Iqbal no. whatsapp 0819-5338-8478.
"Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu. Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS," kata Andi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (18/1/2019).
Sedangkan untuk surat pemberitahuan palsu ditujukan untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Surat tersebut ditandatangani oleh SUB Verifikasi Data Reformasi Birokrasi Aparatur dan Pengawas, Muhammad Yusuf Ateh.
Surat palsu tersebut berisikan penjelasan kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat dan daerah dengan alokasi CPNS 50% dan PPPK 50%. Tertulis dalam surat itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.
Terdapat lima nama yang terlampir dalam pengumuman tersebut dan pada bulan Maret 2020 akan diberitahukan untuk melaksanakan persiapan sesuai yang ditetapkan oleh panitia seleksi ASN. Mereka adalah Dony Akbar Anwari, Rahmad Hidayat, Ujang Roni, Ikka Rizanita Anggraini, dan Sudiasri Handayani.
Andi mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. Ia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran surat/informasi kepada Kementerian PANRB.(Rd/detikcom)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |