Notification

×

Iklan

Iklan




Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik Dipanggil KPK Terkait Suap PAW Harun Masiku..

, 25 Februari 2020

Jakarta,DP News
KPK memanggil dua komisioner KPU jadi saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDIP Harun Masiku. Dua Komisioner KPU itu yakni Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/2).
Dikutip dari detik..com,Arief Budiman yang merupakan ketua KPU dan Evi sebelumnya juga pernah dipanggil jadi saksi dalam kasus ini. Arief dipanggil pada tanggal 28 Januari 2020, sedangkan Evi dipanggil pada 24 Januari 2020.
Selain itu, KPK juga kembali memanggil anggota DPR Riezky Aprilia. Reizky bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful," kata Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga memanggil advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Donny juga bakal diperiksa menjadi saksi untuk Saeful.
Reizky sebelumnya pernah dipanggil KPK jadi saksi pada Jumat (7/2). Riezky saat itu dicecar KPK perihal mekanisme saat menjadi caleg hingga proses PAW.
Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia
Sebagaimana diketahui,Evi Novida Ginting Manik sebelumnya meniti karir mulai dari bawah di KPU Kota Medan,pernah sebagai Ketua KPU Medan dan kemudian menjadi anggota KPU Sumut serta berkarir lagi di KPU Pusat.Dua periode di KPU Medan membawa Evi ke KPU Sumut dan akhirnya di KPU Pusat .(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |