Notification

×

Iklan

Iklan




Calon Perorangan Kurang Dukungan,KPU Kota Medan Belum Tentukan Sikap..

, 24 Februari 2020

Medan,DP News
KPU Kota Medan sesuai jadwal sudah menuup penyerahan berkas dukungan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Pilkada 2020.Semula saat mengikuti sosialiasi dihadiri 4 bakal calon perorangan namun ternyata hanya satu orang yang mengantarkan berkas.
Berkas pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Azwir Ibnu Aziz-Latif Khan, yang didukung koalisi ormas Islam dikembalikan oleh KPU Medan karena bukti dukungan dari jumlah minimal belum terpenuhi. Koalisi ormas islam pun meminta agar KPU memberikan tambahan waktu.
"Kami menyampaikan surat ke KPU, jika dikasih waktu lebih panjang, kami pasti siap dan malah lebih dari yang ditetapkan. Aspirasi kami semoga bisa diterima oleh KPU Medan," kata Juru Bicara Pasangan Bakal Calon Azwir-Latief Khan, Rafdinal kepada detikcom, Senin (24/2).
Dalam surat itu, pihaknya menyebutkan telah melakukan tahapan sesuai dengan peraturan KPU. Tapi, karena waktu yang sangat singkat dan dukungan yang signifikan serta ada persoalan di silon. Oleh karena itu, dia meminta tambahan waktu.
Rafdinal menjelaskan dukungan 85 ribu penduduk itu memang dicari oleh para relawan dengan waktu terbatas. Mereka berhara agar KPU memberikan tambahan waktu untuk mereka.
"Alhamdulillah, malam ini kami mendapat dukungan hampir 85 ribu dukungan sehingga memang dengan waktu yang terbatas, kami tidak dapat memenuhi sebagaimana persyaratan KPU," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan kepada KPU, untuk supaya melakukan perbaikan bahwa calon perseorangan itu dibenarkan oleh UU. Sebab, dia merasa ada perbedaan cara dan aturan terhadap calon independen.
"Tetapi kami melihat KPU membuat aturan ada diskriminatif dengan parpol. Semestinya ada persamaan hak politik antara perseorangan dengan partai politik," ujar Rafdinal.
Sementara itu, Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan belum bisa memutuskan apa terkait permintaan perpanjangan waktu itu. Meski begitu Rinaldi mengatakan jika memungkinkan permintaan paslon Azwir Ibnu Aziz-Latif Khan akan dipertimbangkan.
"Terkait surat. Itu tadi, mereka bermohon karena ada kesulitan dalam pengumpulan dan kesulitan dalam pengimputan silon. Mereka ada meminta permohonan perpanjangan waktu. Nah, kita tidak bisa memutuskan serta merta soal perpanjangan waktu itu. Karena ini kan diatur secara nasional, serentak," ujar Rinaldi Khair.
"Kalau memang diperlukan untuk diteruskan ke KPU provinsi sebagai atasan kami, nanti akan kami putuskan, akan kami sampaikan. Tapi kalau pada akhirnya, ya kita melihat perkembangan dan situasi. Karena secara nasional semua sudah menutup," imbuhnya.
Padahal, untuk bisa menjadi paslon calon wali kota-wakil wali kota Medan jalur perseorangan dibutuhkan sekitar 104 ribu dukungan. Berkas mereka pun dikembalikan oleh KPU Medan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan 19-23 Februari mendatang. Dari sosialisasi tersebut dihadiri empat bakal pasangan calon (paslon) perseorangan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, Medan, Jumat (14/2).
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri langsung Bakal Paslon Perseorangan Anggiat DH Siahaan dan Bakal Paslon Perseorangan Anthony. Sedang dua lagi diwakilkan oleh tim pemenangannya yakni, Bakal Paslon Perseorangan Ibnu Aziz-Latif Khan dan Bakal Paslon Yudi Irshandi-Suyono.
“Kami sudah mengundang 11 bakal paslon perseorangan yang terdiri dari beberapa nama yang sudah pernah berkonsultasi ke KPU Medan dan yang menurut pengamatan masyarakat di lapangan telah memasang spanduk, baliho. Namun yang hadir tadi hanya empat bakal paslon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair saat dikonfirmasi wartawan beberapa watu lalu.
Dalam kesempatan itu, bakal paslon yang hadir bersedia melakukan pemberitahuan sehari sebelum kedatangan ke Kantor KPU Kota Medan untuk melakukan pendaftaran penyerahan dukungan. Serta tidak keberatan jika KPU Kota Medan menetapkan batas akhir pada 23 Februari 2020 yakni pukul 24.00 WIB, bukan hanya terhadap kehadiran fisik bakal paslon atau tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk seluruh dokumen persyaratan. Artinya, lewat dari itu, tidak ada lagi berkas dokumen susulan.(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |