Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Tangsel Studi Banding Tentang Tatib ke DPRD Medan

, 24 Februari 2020

Medan,DP News
DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Medan dengan maksud studi banding mengenai Tata Tertib yang ada berlaku bagi anggota legislatif Kota Medan.Ledy M.P.Butar-Butar, SE dari fraksi PDI P mewakili Ketua Komisi I, Ali Rahmat,Lc.,MIS dari Fraksi PKS diterima di Ruang Banmus DPRD Medan,Senin(24/2).
”Adapun tujuan kedatangan kami dari Komisi I DPRD Tangerang Selatan untuk studi banding mengenai Tatib DPRD Medan yang bisa menjadi masukan bagi kami terkhusus muatan lokal yang mungkin di masukkan kedalam TATIB,” terangnya.
Menurutnya, kalau PP 12 Tahun 2018 apa yang ada pada peraturan baru tersebut tidak perlu lagi dibahas, tetapi apa yang menjadi tambahan di TATIB yang diambil dari muatan lokal di daerah Kota Medan akan dapat menjadi masukan bagi DPRD Tengerang Selatan.
” Misalnya, jika pada masa tugas anggota DPRD Medan meninggal dunia, apakah bisa di semayamkan di gedung DPRD Medan, atau khas-khas dari Medan lainnya yang dapat dimasukkan pada TATIB dewan,” tanya Ledy.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI P, Drs.Wong Cun Sen Tarigan, M.Pd.B didampingi Dhyaul Hayati, dari Fraksi PKS Medan yang menerima kehadiran anggota DPRD Tangerang Selatan ini mengatakan, pada TATIB DPRD Medan tidak ada diatur tentang menyemayamkan sementara jenazah anggota DPRD yang meninggal atau gugur pada saat bertugas, namun boleh saja jika dalam bentuk penghargaan.
” Pada TATIB DPRD belum ada dimasukkan bagi seorang anggota DPRD yang gugur saat tugas untuk disemayamkan sementara di DPRD namun sebagai bentuk penghargaan bisa dilakanakan, tergantung kebijakan dari pimpinan dan pihak keluarga yang bersangkutan,” terang Wong.
Sambung anggota komisi 2 ini lagi, untuk muatan lokal seperti baju batik memang kota Medan ada mengharuskan setiap hari Jumat seluruh dinas dan ASN wajib menggunakan baju batik. Namun Batik tidak dimasukkan pada TATIB.
Pada kesempatan itu, Ledy Butar-Butar juga menjelaskan, APBD Tangerang Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3 triliun lebih dengan memiliki 7 kecamatan, dan 54 Kelurahan.” Jika dibanding Medan sangat kecil memang,” ucapnya lagi.
Pembahasan mengenai TATIB di DPRD Medan tersebut berjalan dengan alot, dimana terlihat beberapa anggota DPRD dari kota Tangerang Selatan banyak bertanya kepada kedua wakil rakyat Kota Medan yang menerima kehadiran mereka.
Anggota DPRD Tangerang Selatan inipun sangat apresiasi dan salut dengan program yang telah dimiliki oleh DPRD Kota Medan. Dan mereka ingin belajar banyak lagi mengenai pelaksanaan TATIB yang ada di DPRD Medan dengan meminta soft copy dari sekretariat untuk mereka pelajari sebagai masukan.
Diakhir pertemuan tersebut, Anggota DPRD Tangerang Selatan dan DPRD Medan saling bertukar cinderamata dan berfoto bersama.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |