Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 4 DPRD Medan: Izin 9 Lantai,Bangunan 13 Lantai: Hotel Central Distanvaskan

, 11 Februari 2020



Medan,DP News
Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) omisi 4 DPRD Medan dengn dnas terkait menemuan banya permasalahan me nyngkut perizinan bangunan megah baik berupa perumahan,hotel maupun apartemen.Demi tegaknya peraturan daerah di bidang perizinan bangunan, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan bangunan pusat di Jalan Merak Jingga Kelurahan  Kesawan, Medan Barat distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan, jika sudah selesai seluruh perizinan.
Rekomendasi menyetujui Komisi IV DPRD mengadakan rapat pendapat (RDP) dengan pihak PT Aneka Industri dan Jasa selaku pengelola bersama Dinas Perizinan Terpadu dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (11/2) .
Rapat yang dipimpin oKetua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS, David Roni G Sinaga, Dedy Aksyari Nasution, Rizky Nugraha dan Syaiful Ramadhan. Turut hadir mewakili pengelola Hotel Purna Irawan dan Sianturi. Sedangkan dari Dinas PKPPR Ahmad Cahyadi dan mewakili perizinan Lase.
Sebagai alasan komisi IV dikeluarkan untuk pembangunan distanvas karena terbukti bangunan yang diperuntukkan Hotel Central banyak penyimpangan.
“Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindaklanjuti stanvas. Kita sangat setuju investasi di Medan. Tapi bukan berarti suka suka membahas aturan, ”tegas Paul seraya menyebut semua pihak harus taat aturan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, menurut Kabid pengendalian perizinan Dinas PKPPR Kota Medan Ahmad Cahyadi, untuk bangunan Hotel diterbitkan hanya 9 lantai namun pembangunan dilapangan sudah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak tersedia.
Parahnya lagi, persizinan untuk dokumen AMDAL ditiding sarat penyimpangan. Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir hotel layaknya tidak dapat diselesaikan.
Dalam rapat juga terungkap, bahwa Hotel Central merupakan lahan milik Pempropsu yang ada di BOT kan untuk PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun.
Dalam isi rekomendasi dikuatkan Cahyadi, setelah mendapat rekomendasi stanvas tidak boleh melakukan kegiatan apapun dilapangan. Karena menurut Cahyadi tidak ada istilah stanvas parsial tapi keseluruhan. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |