Notification

×

Iklan

Iklan




Pengamat : Kalau Rusdi Sinuraya Mau Maju di Pilkada,Sebaiknya Dilepas Saja Jabatan Dirut PD Pasar Medan.....

, 10 Februari 2020
Foto: Rusdi Sinuraya saat mau pengambilalihan ruangan kerja Dirut Pasar Medan baru-baru ini.(Dok)
Medan,DP News
Pengamat kebijakan publik Elfanda Ananda menyayangkan kisruh yang terjadi terkait pemecatan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya karena bukan pada proporsi yang sesungguhnya.Publik menilai persoalan ini tidak seharusnya terjadi kalau saja Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dn Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasuton menjalin komunikasi dengan baik.
Namun Elfanda melihat kondisi ini menghangat seiring dengan kondisi polltik dimana Plt Walikota Medan dan Dirut PD Pasar sama-sama berkeinginan maju pada Pilkada 2020 nanti.Secara etik kata Elfanda yang dimintai tanggapannya sekitar kisruh pemecatan Direksi PD Pasar Medan bahwa Rusdi Sinuraya tentunya harus memahami pula bahwa PLt Waikoa Medan Ir H Akhyar Nasution berkeinginn maju sebagai bakal calon Walikota Medan.
“Kalaupun Dirut PD Pasar mau maju juga,tentunya tidak perlu memaksakan diri tetap bertahan dan sebaiknya dilepas saja jabatan itu”ujarnya.
Plt Waikota Medan sebagai atasan berhak memberhentikan dengan dalih kinerja misalnya apakah kinerja PD Pasar selama ini sudah membanggakan terutama menyangkut kontribusi yang positif bagi pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah),katanya.
Soal adanya gugatan di PTUN,Elfanda merupakan menilai itut  hal biasa yang bisa diproses secara hukum baik tingkat banding dan tingkat selanjutnya.Namun sebagai atasan Plt Walikota Medan tetap saja yang punya wewenang untuk itu sehingga perlawanan Dirut Pasar atas pemecatannya,dalam hal ini menunjukkan wibawa Plt Walikota Medan dipertaruhkan demi tegaknya wibawa kebijakan.
Memang harus diakui kata Elfanda,kekisruhan di PD Pasar akan membawa konsekuensi terganggunya kinerja di lingkup PD Pasar.
Sebagaimana ramai diberitakan, kisruh pemecatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama 2 direksi lainnya masih mengambang dan perlawanan yang ditempuh Rusdi Sinuraya di PTUN Mmedan masih sebatas putusan sela dan saat ini masih tahap pemeriksaan berkas-berkas.
Untuk jabatan di direksi PD Pasar,Plt Walikota Medan sudah mengangkat Plt Dirut PD Pasar Nasib dan Gelora Ginting sebagai Plt Direksi Operasional yang dituangkan dalam SK Plt Walikota Medan per tanggal 16 Januari.
Saat mau pengambilalihan ruangan kerja Dirut PD Pasar,sempat terjdi tarik menarik kaarena Rusdi Sinuraya tidak mau meninggalkan kantornya dan menghalangi petugas Satpol PP Medan mengambil tindakan eksekusi .Namun Pemko Medan tetap pada SK Pemberhentian dengn alasan bahwa dasar kebijakan diambil sudah melalui proses bukan secara tiba-tiba.
Namun akibat kisruh pemecatan direksi perusahaan daerah ini,para pegawai di PD Pasar belum gaajian sebab daftar gaji tidak bisa diproses terutama kendala utamanya di pihak bank yang tidak mencairkan uang dengan adanya kisruh tersebut.(Rd/hot)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |