Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi II-Mapala SU: Jangan Alihfungsikan Hutan Mangrove Medan Menjadi Kawasan Bisnis

, 25 Februari 2020

Medan,DP News
Hutan mangrove di kawasan utara Kota Medan harus dipertahanan dan jangan dialihfungsikan menjadi kawasan bisnis.Untuk itu,Pusat Kordinasi Daerah Mahasiswa Pecinta Alam Sumut (PKD Mapala SU) minta DPRD Medan membatalkan rencana Pemko yang akan mengalihfungsikan hutan mangrove di Medan Utara jadi kawasan bisnis.
Sikap Mapala SU itu disampaikan koordinator PKD Mapala SU, Firman Kuswanto saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan, Senin (24/2).
“Sikap Mapala SU tegas, yakni kami menolak alih fungsi  hutan mangrove tersebut. Setiap tahun kami yang memiliki 54 unit lembaga selalu diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk menanam mangrove. Mereka memberi bibit, kami menanam dan merawatnya. Kalau hutan mangrove ini dialifungsikan, sia-sia saja kerja kami. Karena proses tumbuh mangrove cukup lama,” jelasnya.
Pernyataan Mapala SU ini mendapat respon dari anggota Komisi II, Janses Simbolon, legislatif dari daerah Medan Utara.
Menurut Janses, hutan mangrove harus dipertahankan. Dia mencontohkan Kelurahan Sei Mati sekarang ini sudah terkena banjir rob. Ini jadi ‘PR’ besar bagi anggota dewan asal Medan Utara bagaimana agar banjir rob tidak masuk ke pemukiman Sei Mati, sebutnya.
Lebih lanjut, Janses menyebutkan sekarang ini sudah tiga kecamatan sering jadi langganan banjir rob, yakni Kecamatan  Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Marelan, dan sebentar lagi Medan Deli akan terkena dampaknya jika hutan mangrove dihabiskan.
“Medan Utata adalah lumbung kemiskinan. Sudah lah miskin terkena banjir rob lagi,” ujarnya seraya menambahkan pasang perdani dan pasang laut yang datang tiap tahun sudah tidak bisa dibedakan lagi karena penangkalnya tidak ada. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |