Notification

×

Iklan

Iklan




Setiap Tahun Operasi Pasar Murah,Dinas Perdagangan Medan Gelontorkan Dana Rp 9 M

, 25 Februari 2020

Medan,DP News
Setiap tahunnya terutama menjelang perayaan hari-hari besa keagamaan, Dinas Perdagangan Kota Medan gelar operasi pasar dengan  menggelontorkan dana Rp 9 miliar.Program ini merupakan langkah untuk menekan angka inflasi menjelang hari besar keagamaan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, H Dammikrot saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Medan, Selasa (24/2).
Dammikrot menyebutkan  dana Rp 9 miliar itu dilaksanakan setahun dua kali, yakni saat bulan Ramadhan dan jelang Natal/Tahun Baru.
“Ini kami lakukan dalam bentuk operasi pasar untuk membantu masyarakat mendapatkan harga sembako dan kebutuhan hari Lebaran dengan harga murah,” jelas Dammikrot. Operasi pasar jelang Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan selama 30 hari.
Operasi pasar ini sangat strategis untuk menekan harga kebutuhan pokok yang melonjak tinggi saat hari besar keagamaan. Selain itu juga tahun 2019 Kota Medan mengalami deflasi sampai 0,28 persen.
RDP yang diketuai Erwin Siahaan ini dihadiri anggota komisi, antara lain Irwansyah, Rudiawan Sitorus, Abdul Rahman, Hendri Duinn, T Herdiansyah Rendy.
Sementara menanggapi pertanyaan anggota komisi tentang perijinan pasar modern, seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret yang diketahui telah mematikan pasar tradisional, seperti kedai dan warung. Menjawab pertanyaan ini Kadis Perdagangan menyebutkan persoalan ijin tersebut tidak lagi menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.
“Sejak diberlakukan pengurusan ijin dengan OSS kewenangan tersebut ada di pusat. Kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi terkait ijin usaha dan kami juga tidak ada mendapat tembusannya,” kata Dammikrot yang menambahkan pihaknya tidak memiliki payung hukum untuk penegakan disiplin terkait zonasi usaha pasar modern tersebut.
Dinas Perdagangan, lanjut Dammikrot, minta dukungan kepada Komisi III agar memiliki payung hukum untuk penegakkan disiplin ijin usaha terhadap pelaku usaha. (Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |