Notification

×

Iklan

Iklan




Buruh ‘Tumpah’ ke DPRD Sumut Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

, 18 Maret 2020

Medan,DP News
Ribuan para pekerja pabrik yang bergabung dalam beberapa organisasi buruh yang ada di Sumatera Utara seperti  DPC KSPSI KOTA MEDAN , DPC FSP RTMM SPSI Kota Medan, DPC FSP RTMM SPSI Kota Medan, DPC FSP LEM KSPSI Kota Medan, DPC FSP KEP KSPSI Kota, dan DPC FSTI KSPSI Kota Medan menolak RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA yang akan ditetapkan sebagai Undang-Undang Ketenaga kerjaan di Indonesia.
Melalui OMNIBUS LAW CIPTA KERJA,pemerintah akan mengorbankan nasib pekerja/buruh, dimana OMNiBUS LAW ini tidak memberi perlindungan kepada para pekerja/buruh beserta keluarganya dengan dalil ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dalam draff RUU Omnibus Law Cipta Kerja, secara umum, ada beberapa hal cukup krusial karena merujuk pada perubahan atas banyak Undang -undang yang akan menjadi payung bagi penindasan terhadap rakyat, eksploitasi sumberdaya alam, memberangus serta menghapuskan segala bentuk perlindungan hukum terhadap rakya.
Dalam klaster tenaga kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja memperkenalkan sistim pengupahan baru yang melemahkan sistim pengupahan itu sendiri. Aspek filosofis UU NO.13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mengenai upah layak, kerja layak dan keberlangsungan hidup pekerha menjadi kian kabur dengan lahirnya RUU Omnibus Lau Cipta Kerha. Menurut para buruh ini juga bahwa peran serikat buruh/pekerja juga dipangkas khususnya dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berubah sifatnya menjadi individual tanpa harus melalui perundingan dengan serikat buruh dimana pekerja tersebut bergabung.
Oleh karena itu seluruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menolak dengan tegas RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA atas dasar adanya pasal-pasal klauster Ketenagakerjaan yang dipastikan akan merugikan dan menyengsarakan pekerja/buruh dan keluarganya seperti : Hilangnya Upah Minimum, berkurangnya pesangon, menyuburkan uutsorsing, semakin terbukanya lapangan pekerjaan bagi TKA, jaminan sosial dihapuskan, sanksi pidana dihapus untuk pengusaha, PHK semakin dipermudah, dan semua cuti dihapuskan seperti cuti haid dan cuti melahirkan.
Untuk itulah ribuan buruh dari berbagai perusahaan ini datang bersama dengan para pengurus organisasi buruh tempat bernaung mereka menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Sumut. 

Tidak berapa lama Rudy Hermanto dari Fraksi PDIP Komisi C menghampiri para buruh dan mengajak perwakilan buruh sebanyak paling banyak 20 orang untuk menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD SUMUT. Perwakilan buruh ini diterima oleh Rudy Hermanto dari Fraksi PDIP dan Gusmayadi dari Fraksi Gerindra. Pada prinsipnya mereka memahami apa yang menjadi tuntutan buruh tersebut dan masukan tuntutan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini juga sudah pernah disampailan oleh buruh yang bergabung dalam organisasi buruh yang ada disumatera utara. Apa yang menjadi tuntutan para buruh yang bergabung dalam berbagai organisasi buruh ini akan mereka sampaikan.(hot/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |