Notification

×

Iklan

Iklan




Gagal Daftar Cakada,Calon Independen Diperbolehkan Diusung Parpol

, 08 Maret 2020

Jakarta,Kompas.com
Informasi terbaru bagi pasangan calon perseorangan yang gagal daftar sebagai calon kepla daaerah ternyata masih dimungkinkan diusung partai politik. Pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang menyetujui tidak memenuhi persyaratan (TMS) atau gagal memenuhi persyaratan dapat dipenuhi oleh partai politik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Hal ini dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Arief Budiman di Jember, Jawa Timur,Sabtu (7/3). "Jika dulu pasangan calon perseorangan yang telah melakukan dan tidak boleh maju lagi harus menjadi calon kepala daerah melalui parpol, namun sekarang bisa maju melalui parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief, dilansir dari Antara .
Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengubah PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dengan mengubah aturan dalam Pasal 34. Menurut Arief, terjadi perubahan pasca-diterbitkannya PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Salah satu yang dimaksud hanyalah persetujuan dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.
"Saat ini peraturan jalur perseorangan harus diubah dengan sedikit perbedaan sebelum daftar. Pasangan calon calon perseorangan harus menyelesaikan jumlah dukungannya yang diperoleh dengan memverifikasi administrasi dan memverifikasi faktual yang disetujui sebelum pendaftaran calon pada 16 Juni 2020," tutur Arief Budiman. Akan tetapi, saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU tidak menerima calon yang maju dari jalur perseorangan juga mendaftar melalui partai politik.
"Calon perseorangan yang sudah disetujui lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka pasangan ini dipastikan akan mengajukan calon calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," kata dia. Baca juga: Ditolak KPU, 24 Bakal Paslon Kepala Daerah Perseorangan Gugat ke Bawaslu Dengan demikian, calon kandidat yang dinyatakan lolos tidak dapat mendaftar melalui partai politik, sehingga pasangan calon tidak dapat mendaftar melalui dua jalur sekaligus. "Pasangan calon hanya boleh mendaftar melalui salah satu jalur yaitu jalur perseorangan atau partai politik, namun tidak bisa dengan baik merta mendaftarkan dua jalur sekaligus," katanya. (Rd/komps.com/Antara)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |