Notification

×

Iklan

Iklan




Sofyan Djalil Negatif Corona,Sejumlah Menteri Cek di RSUPAD dan Pegawai BUMN Kerja di Rumah

, 15 Maret 2020

Jakarta,detik.com
Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjalani pemeriksaan di RSPAD, Jakarta Pusat, setelah Menteri Perhubungan dipastikan terjangkit virus Corona. Hasil pemeriksaan menyatakan Sofyan negatif Corona.
"Dengan telah dirilisnya berita menhub positif COVID-19 di TV, maka beberapa wartawan dan teman-teman jajaran ATR/BPN bertanya dengan Pak Menteri ATR/BPN karena di ratas duduk nya bersebelahan dengan Pak Budi Karya," kata Kabiro Humas ATR, Yulia dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Yulia memastikan hasil pemeriksaan RSPAD sudah selesai. Sofyan dinyatakan negatif virus Corona.
"Kami informasikan bahwa Pak Menteri sudah check di RSPAD, hasilnya negatif," ucap Yulia.
Sejumlah menteri kabinet Jokowi mendatangi RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Salah satu di antaranya yaitu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (15/3) Agus datang dengan mobil dinas berplat nomor RI 31. Mobil Agus tampak masuk dari pintu RSPAD di jl Kwini Raya pukul 10.03 WIB.
Mobil yang tampak dikawal dengan satu motor polisi dan satu mobil lain di belakangnya. Sebelumnya beberapa mobil dengan pelat RFS juga tampak terlihat memasuki lokasi dengan pengawalan.
Tidak hanya itu, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brojonegoro dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga sebelumnya terlebih dulu terlihat memasuki RSPAD.
Tidak lama berselang, mobil dengan pengawalan dan plat B 1193 RFS keluar dari RSPAD pada pukul 10.07 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat, mobil tersebut merupakan mobil Menteri BUMN Erick Thohir.
Belum diketahui, tujuan masing-masing menteri tersebut datang ke lokasi. Penjagaan di sekitar RSPAD menuju pintu masuk gedung pun dibatasi dan diperketat. Dengan banyaknya petugas rumah sakit yang berjaga.
BUMN 50 tahun
Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Mereka yang diminta bekerja dari rumah adalah pegawai yang menggunakan transportasi umum atau berusia lebih dari 50 tahun.Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) dan berlaku mulai Senin 16 Maret 2020.
"Iya. Sudah edaran untuk dipatuhi," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikonfirmasi detikcom, Sabtu (14/3).
Pejabat Eselon II Kementerian BUMN diminta untuk mengatur jadwal kedinasan pegawai di kantor. Sedangkan mekanisme terkait bekerja dari rumah akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Kepada Pejabat Eselon I,Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Pelaksana diumumkan untuk pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:
1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home/WFH).
2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.
4. Mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.
5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.
6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.
7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.
8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.(Rd/detik.com)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |