Notification

×

Iklan

Iklan




Tidak Terima Bupati Tersangka,Massa Bakar Kantor Bupati Waropen

, 06 Maret 2020

Jakarta,detikcom
Polisi mengatakan massa yang merusuh di Kantor Bupati Waropen Yermias Bisai merupakan pendukung bupati tersebut. Massa tidak terima Bupati Waropen ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"Dia gerakan massa akibat dari penetapan Kejati terhadap bupati, jadi pendukungnya tak terima, langsung mengerahkan massa," Kapolres Waropen AKBP Suhadak saat dihubungi, Jumat (6/3/).
Kerusuhan itu terjadi pagi tadi. Sejumlah kaca kantor bupati rusak dalam peristiwanya. Sementara api berhasil segera dipadamkan.
"Iya kantor bupati dirusak kaca-kacanya. Api sudah mulai untuk kita cepat kita padamkan," ujarnya.
Belum diketahui soal ada-tidaknya korban dalam peristiwa ini. Polisi sudah berupaya memulihkan situasi agar kembali kondusif.(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |