Notification

×

Iklan

Iklan




Tim Gabungan Lalin Medan Gembosi Ban Mobil Parkir Sembarangan

, 05 Maret 2020
Medan,DP News                     
Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menertibkan parkir liar, parkir diatas trotoar serta parkir yang tidak sesuai dengan rambu yang telah ditentukan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Rabu (4/3).
Penertiban parkir liar kali ini dilakukan di 4 ruas jalan yang ada di Kota Medan, diantaranya Jalan Perdana simpang Pajak Hindu, Jalan Diponegoro depan RS Malahayati, Jalan Guru Patimpus dan Jalan Gajah Mada.
Dari hasil penertiban di 4 ruas jalan tersebut, tim gabungan berhasil menggembosi 4 kendaraan roda empat. Selain melakukan penggembosan ban kendaraan, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas dengan menilang pemilik kendaraan yang kedapatan memarkir di sembarangan tempat. Kendaraan yang ditilang sebanyak 4 kendaraan roda empat.
Tindakan tersebut diterima pemilik kendaraan, karena pemiliki kendaraan telah memarkirkan kendarannya disembarang tempat, tidak mematuhi rambu-rambu yang ada serta memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang mengganggu pengguna jalan lainnya sehingga menyebabkan jalan disekitar tersebut macet.
Dikatakan Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, masalah parkir di Kota Medan akan menjadi masalah serius ke depannya jika tidak segera dan terus diatasi. Sebab, jumlah kendaraan yang terus bertambah dan bangunan semakin padat sementara ruas badan jalan tidak mengalami penambahan.
"Tindakan ini kami lakukan sesuai dengan arahan yang diinstruksikan Plt Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi untuk menertibkan parkir liar sering menyebabkan kemacetan kendaraan. Selain itu, kami juga kerap mendapat banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu ketenangan, serta kenyamanan mereka," jelas Iswar.
Disamping itu, Iswar mengatakan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pemko Medan. Intinya untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kenderaan bermotor yang tidak mematuhi peraturan serta memarkirkan kenderaan bermotor miliknya dengan sesuka hati sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Itu sebabnya dalam penertiban ini, selain penilangan, kita juga melakukan penggembosan.
"Penertiban ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, selain upaya mengurai kemacetan, juga mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota," ungkapnya.(hot/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |