Notification

×

Iklan

Iklan




Timbun Masker di Apartemen,Polres Jakbar Amankan Seorang Pelajar

, 04 Maret 2020


Jakarta,DP News
Jajaran kepolisian akhirnya bergerak cepat menangani munculnya tindakan penimbunan masker yang menhyebabkan kelangaaan di pasaran.Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap pelaku penimbunan masker di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakbar. Pelaku ternyata masih berstatus pelajar.
"Hasil keterangan satu orang berhasil kita amankan. Kita akan periksa dengan inisial TVH ini. Umurnya 19 tahun. Dia adalah pelajar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polres Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Rabu (4/3).
Pelaku biasa menjual masker melalui media sosial. Ia menampilkan banyak foto-foto masker dan menjualnya via Whatsapp.
"Memang selama ini dia menjualnya melalui online media sosial menampilkan melalui Instagramnya kemudian menjual melalui WhatsApp dengan foto-foto yang ada," jelas Yusri.
Penangkapan diawali penyelidikan Polsek Tanjung Duren terkait laporan seseorang yang menjual masker dengan harga Rp 300.000-Rp 350.000 di salah satu akun Instagram. Kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka TVH di Apartemen Royal Mediterania di Grogol, Jakarta Barat.
Polisi menemukan 350 pack dus masker dengan berbagai merek di apartemen pelaku. Saat ini masih ditelusuri lebih lanjut terkait izin masker tersebut.
"Di dalam kamarnya ditemukan 350 pack dus dengan berbagai merek. Yang satu dus isinya 50 picis masker. Kita coba dalami apakah masker ini ada izin standarnya ataukah belum," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pelaku biasa mengambil keuntungan Rp 10.000-Rp 15.000 per dus. Harga yang dipatok senilai Rp 310.000-Rp 315.000.
"Kita mengamankan 350 dus. Hasil keterangan awal dia cuma mengambil keuntungan sekitar Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per satu dus," ungkap Yusri.
"Karena dia juga modal, dia membeli sekitar Rp 300 ribu misalnya satu dus dia akan jual Rp 310 ribu sampai Rp 315 ribu per satu dus. Dia jual melalui online kepada yang membutuhkan," terangnya lebih lanjut.
Pelaku baru beraksi selama satu bulan terakhir. Hal itu tidak lepas dari ramainya kasus suspect Corona di Indonesia.
Polisi masih mengejar rekanan pelaku yang menjual masker dari tangan ke tangan. Pelaku ini dijerat UU Perdagangan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun dan denda sekitar Rp 50 miliar.
Sementara itu,di Medan kaum ibu mencari masker dan tisu dari pusat perbelanjaan menyusul munculnya penjelaasan ditemukannya ada terkena Virus Corona di Depok.Para pembeli ngotot kepada penjaga toko agar masker dan tisu dipajangkan di rak barang karena kenyataannya tidak ada lagi terpajang.(Rd/detikcom)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |