Jakarta,DP News
Jajaran kepolisian
akhirnya bergerak cepat menangani munculnya tindakan penimbunan masker yang
menhyebabkan kelangaaan di pasaran.Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar)
mengungkap pelaku penimbunan
masker di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Grogol Petamburan,
Jakbar. Pelaku ternyata masih berstatus pelajar.
"Hasil
keterangan satu orang berhasil kita amankan. Kita akan periksa dengan inisial
TVH ini. Umurnya 19 tahun. Dia adalah pelajar," kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polres Jakbar, Jalan S Parman, Slipi,
Jakbar, Rabu (4/3).
Pelaku biasa
menjual masker melalui media sosial. Ia menampilkan banyak foto-foto masker dan
menjualnya via Whatsapp.
"Memang
selama ini dia menjualnya melalui online media sosial menampilkan melalui
Instagramnya kemudian menjual melalui WhatsApp dengan foto-foto yang ada,"
jelas Yusri.
Penangkapan
diawali penyelidikan Polsek Tanjung Duren terkait laporan seseorang yang menjual
masker dengan harga Rp 300.000-Rp 350.000 di salah satu akun Instagram.
Kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka TVH di Apartemen Royal
Mediterania di Grogol, Jakarta Barat.
Polisi
menemukan 350 pack dus masker dengan berbagai merek di apartemen pelaku. Saat
ini masih ditelusuri lebih lanjut terkait izin masker tersebut.
"Di dalam
kamarnya ditemukan 350 pack dus dengan berbagai merek. Yang satu dus isinya 50
picis masker. Kita coba dalami apakah masker ini ada izin standarnya ataukah
belum," kata Yusri.
Yusri
mengatakan, pelaku biasa mengambil keuntungan Rp 10.000-Rp 15.000 per dus.
Harga yang dipatok senilai Rp 310.000-Rp 315.000.
"Kita
mengamankan 350 dus. Hasil keterangan awal dia cuma mengambil keuntungan
sekitar Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per satu dus," ungkap Yusri.
"Karena
dia juga modal, dia membeli sekitar Rp 300 ribu misalnya satu dus dia akan jual
Rp 310 ribu sampai Rp 315 ribu per satu dus. Dia jual melalui online kepada
yang membutuhkan," terangnya lebih lanjut.
Pelaku baru
beraksi selama satu bulan terakhir. Hal itu tidak lepas dari ramainya kasus
suspect Corona di Indonesia.
Polisi masih
mengejar rekanan pelaku yang menjual masker dari tangan ke tangan. Pelaku ini
dijerat UU Perdagangan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun dan denda sekitar
Rp 50 miliar.
Sementara itu,di Medan kaum ibu mencari masker dan tisu dari pusat perbelanjaan menyusul munculnya penjelaasan ditemukannya ada terkena Virus Corona di Depok.Para pembeli ngotot kepada penjaga toko agar masker dan tisu dipajangkan di rak barang karena kenyataannya tidak ada lagi terpajang.(Rd/detikcom)