Notification

×

Iklan

Iklan




Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perpu Penundaan Piilkada 2020

, 17 April 2020

Jakarta,DP News
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang penundaan Pilkada serentak 2020.
Doli mengatakan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2020 dari September menjadi Desember 2020 perlu payung hukum yang kuat.
"Tentu perubahan ini perlu payung hukumnya. Di pertemuan pertama kami sepakat bahwa yang paling mungkin itu Perppu. KPU minta Perppu diterbitkan paling lambat akhir April supaya Mei aturannya bisa segera mereka kerjakan," kata Doli dalam diskusi Webinar melalui platform youtube dan Zoom, Kamis (16/4).
Pemerintah memang sedang menyusun draf untuk Perppu penundaan Pilkada Serentak 2020. Sementara DPR, kata Doli, telah menyampaikan beberapa poin yang bisa dimasukkan ke dalam Perppu tersebut.
Dalam kesempatan itu, Doli menyampaikan bahwa dalam Perppu tersebut pemerintah tak harus mengatur dan menyampaikan soal waktu pemungutan suara dengan rigid. Sebab, kata dia, pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember yang telah disepakati oleh pemerintah, DPR dan KPU pun belum pasti.
Perubahan waktu masih bisa terjadi tergantung kondisi dan situasi wabah virus corona ke depan.
"Perppu memang tidak boleh rigid yang membicarakan tentang soal pengatur waktu," kata Doli.
Ia menyarankan Perppu Penundaan Pilkada mengatur soal siapa pihak yang berwenang menyatakan penundaan dan pelaksanaan Pilkada.
Dia pun mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah telah memiliki opsi lain yang bisa digunakan sebagai waktu pelaksanaan Pilkada 2020.
Sedikitnya ada empat tanggal yang telah dipilih yakni Desember 2020, Maret 2021, Juni 2021 dan September 2021.
"Dengan situasi yang sangat dinamis tentu kita harus mempunyai skenario-skenario alternatif," katanya. (Rd/CNNIndonesia))


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |