Notification

×

Iklan

Iklan




Tunjangan Guru Disunat Rp3,3 T Untuk Corona,Waket Komisi X Fikiri Protes Perpres 54...

, 15 April 2020
Jakarta,DP News
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memprotes langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam lampiran Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dia membeberkan, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.
Terakhir, lanjutnya, pemotongan dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.
"Di saat sulit pandemi wabah Covid-19, nafkah guru malah dipotong-potong," kata Fikri dalamketerangannya, Selasa (14/4).
"Totalnya mencapai Rp3,3 trilun," imbuhnya.
Dia menyatakan bahwa Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 merugikan sejumlah pihak, yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah situasi penyebaran virus corona.
Selain terkait tunjangan guru, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan pemotongan anggaran di sektor pendidikan juga dilakukan pemerintah terhadap dana Bantuan operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya.
Menurutnya, dana BOS dipotong dari yang semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun, bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dipotong dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun, lalu bantuan operasional pendidikan kesetaraan dipotong dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun.
Sementara itu, lanjutnya pemotongan pada bantuan operasional museum dan taman budaya dipotong sebesar Rp5,668 miliar, dari semula Rp141,7 miliar menjadi Rp136,032 miliar.
Fikri menyatakan, pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah seharusnya lebih tepat sasaran. Menurutnya, pemotongan seharusnya dilakukan terhadap anggaran belanja modal yang berupa pembangunan fisik dan anggaran kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang.
Dia menambahkan, anggaran infrastruktur fisik, anggaran belanja perjalanan dinas, anggaran bimbingan teknis, serta anggaran rapat di jajaran pemerintah seharusnya diprioritaskan untuk dipotong.
"Anggaran untuk bantuan seharusnya diperbesar, seperti anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan biaya pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah," ujarnya.
Sesuai Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, postur penerimaan dipangkas mencapai 21,1 persen, yaitu dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,88 triliun.
Kemudian, belanja negara turun 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun.Lalu, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semula diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB. (CNN Indonesia/RD)
 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |