Jakarta,DP News
PT Kereta Api
Indonesia (Persero) telah menyiapkan pedoman bagi penumpang dan pegawai KAI
untuk diterapkan pada perjalanan kereta api kereta api jarak jauh reguler saat
kenormalan baru ( new normal).
Pedoman tersebut
mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan
Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Sedangkan,
pengoperasian kereta api jarak jauh reguler masih menunggu keputusan
Kementerian Perhubungan.
VP Public Relations
KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang nantinya diwajibkan mengenakan masker
dan face shield. Khusus untuk face shield, akan disediakan oleh PT KAI dan
dibagikan kepada masing-masing penumpang.
"Selain
menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang
disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga
keluar dari area stasiun kedatangan," kata Joni dalam keterangannya, Senin
(1/6).
Petugas frontliner,
yakni petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska,
pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta juga dilengkapi alat
pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
Sebelum masuk area
stasiun, setiap penumpang akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Disampaikan
Joni, hanya penumpang dengan suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius yang
diperbolehkan memasuko area stasiun.
Pemeriksaan suhu
tubuh juga dilakukan setiap tiga jam sekali di atas kereta. Penumpang dengan
suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius atau mengalami gejala Covid-19 akan
dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.
"Bila kondisi
penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas
kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," ujar
Joni. (Rd/Kompas.Com)