Notification

×

Iklan

Iklan




Info Penting: PT KAI Wajibkan Penumpang Pakai MASKER dan FACE SHIELD

, 01 Juni 2020

Jakarta,DP News
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan pedoman bagi penumpang dan pegawai KAI untuk diterapkan pada perjalanan kereta api kereta api jarak jauh reguler saat kenormalan baru ( new normal).
Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Sedangkan, pengoperasian kereta api jarak jauh reguler masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang nantinya diwajibkan mengenakan masker dan face shield. Khusus untuk face shield, akan disediakan oleh PT KAI dan dibagikan kepada masing-masing penumpang.
"Selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan," kata Joni dalam keterangannya, Senin (1/6).
Petugas frontliner, yakni petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
Sebelum masuk area stasiun, setiap penumpang akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Disampaikan Joni, hanya penumpang dengan suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius yang diperbolehkan memasuko area stasiun.
Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan setiap tiga jam sekali di atas kereta. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.
"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," ujar Joni. (Rd/Kompas.Com)





| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |