Jakarta,DP News
Tempat pemungutan suara (TPS)
pada Pilkada Serentak 2020 mendatang bakal
menampung 500 warga yang memiliki hak pilih. Hal itu telah diatur dalam Pasal
21 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2020 tentang
pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Komisioner KPU Hasyim
Asy'ari mengatakan jumlah 500 pemilih dalam satu TPS sudah disesuaikan
dengan keadaan pandemi virus corona. Berbeda saat di masa normal atau pada
Pilkada 2018, yang mana jumlah pemilih di satu TPS boleh mencapai 800
orang.
"Dalam
rangka pelaksanaan protokol Covid-19, maka KPU mengambil kebijakan jumlah pemilih
paling banyak di TPS adalah 500 pemilih, untuk menghindari penumpukan dan
antrean pemilih di TPS," kata Hasyim saat dihubungi CNNIndonesia.com,
Kamis (9/7).Hasyim mengatakan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga
sebenarnya mengatur bahwa TPS bisa diisi sampai 800 orang. Namun,
KPU menguranginya menjadi 500 demi menurunkan potensi penularan virus
corona di TPS.
Diketahui, dalam Pemilu
2019 lalu, hanya boleh ada 300 pemilih di satu TPS. Dengan demikian, jumlah
pemilih di TPS pada Pilkada 2020 lebih banyak ketimbang Pemilu 2019
lalu.
Mengenai
hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan
bahwa Pemilu 2019 sebenarnya TPS boleh menampung 500 pemilih berdasarkan
UU No. 7 tahun 2017. Akan tetapi, dikurangi menjadi 300 pemilih oleh
KPU melalui Peraturan KPU.
Begitu juga pada
Pilkada Serentak 2020 mendatang. TPS boleh menampung 800 pemilih,
tetapi dikurangi menjadi 500 oleh KPU karena saat ini ada pandemi virus
corona.
"Dalam
Pemilu 2019, setelah melalui simulasi maka kita turunkan pemilih maksimal
300. Dalam Pilkada 2020, kita turunkan dari maksimal 800 menjadi maksimal
500," kata Pramono.
Pada
Pemilu 2019 lalu, ada 894 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara
(KPPS) meninggal dunia. Mereka diduga kelelahan karena Pemilu digelar serentak,
yakni pemilihan presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan
DPD di hari yang sama.
Kala itu, jumlah pemilih
di TPS sebanyak 300 orang. Kini, di Pilkada Serentak 2020 mendatang,
bakal ada 500 pemilih di satu TPS. Mengenai hal itu, Pramono mengatakan
bahwa pemilih di Pilkada Serentak 2020 hanya akan mencoblos 2 surat
suara, sehingga beban kerja KPPS lebih ringan dari Pemilu 2019 lalu.
"Dalam Pemilu
2019, setiap pemilih mencoblos 5 surat suara. Dalam Pilkada 2020 maksimal
hanya 2 surat suara jika pilgub bersamaan dengan pilkada kabupaten/kota. Tentu
waktu yang dibutuhkan lebih pendek dari Pemilu 2019," kata Pramono.
Selain itu, KPU juga
mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak wajib
dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam PKPU tersebut.
Anggota
KPPS dan petugas ketertiban TPS wajib mengenakan alat pelindung diri berupa
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai,
dan pelindung wajah (face shield).
Selain
itu, pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu. Lalu, KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan
oleh pemilih. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS juga wajib mengenakan
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali
pakai.
Tak hanya itu, petugas
dan pemilih wajib menjaga jarak paling kurang satu meter antara semua pihak
yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara. Tidak melakukan jabat
tangan dan kontak fisik lainnya,
Petugas
wajib menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau
perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemungutan suara dan penghitungan
suara.
Diantaranya
fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan dan
mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan
kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar-Pemilu.(Rd/CNNIndonesia)