Foto : Kepala BNNP Kepri Richard.M.Nainggolan sedang memberikan paparan
kasus tangkapan narkoba jenis sabu dalam acara kompresi pers
di kantor BNNP Kepri Nongsa Batam.(Foto:Indra.)
Batam,DP News
Badan
Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengamankan
dua orang pelaku kurir sindikat peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional
yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 5.168 gram.
“Kedua orang
pelaku berinisial B (41) WNI dan A (24) WNI merupakan pelaku sindikat peredaran
gelap Narkoba jaringan Internasional yang beraksi diwilayah Kepulauan Riau,”
ungkap Kepala BNNP Kepri Richard M Nainggolan, pada konferensi pers di Kantor
BNNP Kepri, Kamis (2/7).
Dijelaskan
dia, pada hari Senin, 29 Juni 2020, sekira pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Kepri
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam
akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu. Mengetahui informasi
tersebut, petugas BNNP Kepri langsung berangkat menuju ke Hotel dan sesampainya
di hotel petugas melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi
dan langsung mengamankan satu orang pria yang berinisial B (41) WNI.
“Setelah
melakukan penggeledahan badan ditemukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh
tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak
menemukan barang bukti,” kata dia.
Selanjutnya,
petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar
tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang
berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang dan didapati barang bukti
satu buah tas plastik warna biru berisikan Narkotika jenis Sabu seberat bruto
5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A (24) WNI dibawah meja televisi.
Kemudian,
petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati
hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24) adalah negatif dan tersangka B
(41) adalah positif methamfetamine.
Barang bukti
yang berhasil diamankan dari kedua pelaku diantaranya, satu buah tas plastik
warna biru yang berisi narkotika jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram, empat
unit Hand Phone, dua buah KTP dan dua buah kunci kamar hotel.
“Menurut pengakuannya, masing-masing tersangka
dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 per kilogram untuk mengambil Sabu
tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO),” kata Richard.
Diketahui,
pemilik barang adalah saudara AT yang saat ini (DPO) yang berada di Aceh dan
tersangka berperan sebagai kurir serta baru pertama kali melakukan pengiriman
tersangka B merupakan seorang residivis kasus curanmor (penadah).
Barang
tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO)
pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 dan dari hasil pengungkapan ini telah
menyelamatkan 5.168 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba. Atas
perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau
seumur hidup.(Indralis/l)