Notification

×

Iklan

Iklan




BNNP Kepri Ringkus Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional

, 02 Juli 2020
Foto : Kepala BNNP Kepri Richard.M.Nainggolan sedang memberikan paparan kasus tangkapan narkoba jenis sabu dalam acara kompresi pers di kantor BNNP Kepri Nongsa Batam.(Foto:Indra.)
Batam,DP News
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengamankan dua orang pelaku kurir sindikat peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 5.168 gram.
“Kedua orang pelaku berinisial B (41) WNI dan A (24) WNI merupakan pelaku sindikat peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang beraksi diwilayah Kepulauan Riau,” ungkap Kepala BNNP Kepri Richard M Nainggolan, pada konferensi pers di Kantor BNNP Kepri, Kamis (2/7). 
Dijelaskan dia, pada hari Senin, 29 Juni 2020, sekira pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu. Mengetahui informasi tersebut, petugas BNNP Kepri langsung berangkat menuju ke Hotel dan sesampainya di hotel petugas melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan satu orang pria yang berinisial B (41) WNI.
“Setelah melakukan penggeledahan badan ditemukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti,” kata dia. 
Selanjutnya, petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang dan didapati barang bukti satu buah tas plastik warna biru berisikan Narkotika jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A (24) WNI dibawah meja televisi. 
Kemudian, petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24) adalah negatif dan tersangka B (41) adalah positif methamfetamine. 
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku diantaranya, satu buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram, empat unit Hand Phone, dua buah KTP dan dua buah kunci kamar hotel.
 “Menurut pengakuannya, masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 per kilogram untuk mengambil Sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO),” kata Richard.
Diketahui, pemilik barang adalah saudara AT yang saat ini (DPO) yang berada di Aceh dan tersangka berperan sebagai kurir serta baru pertama kali melakukan pengiriman tersangka B merupakan seorang residivis kasus curanmor (penadah).
Barang tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 dan dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 5.168 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba.  Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Indralis/l)






| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |