Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 4 DPRD Medan: Pemko Medan Harus Selamatkan Aset Berupa Tanah Sisa Pelebaran Jalan Lingkar Luar

, 02 Juli 2020
Medan,DP News
Pembangunan ringroad ternyata masih menyisakan “PR” bagi Pemko Medan karena tanah sisa yang seharusnya menjadi aset yang bisa dijadikan menanam pohon  pelindung ,kini justru sudah ada yang beralih fungsi menjadi tempat usaha.Hal inilah yang diadukan salah seorang warga yang tinggal di sekitar ring road dalam surat yang ditujukn kepada Ketua  DPRD Medan bertepatan dengan Hari Jadi ke-430 Kota Medan,Rabu 1 Juli kemarin.
Anggota dewan yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan pun terheran dengan permasalahan terrsebut dan sangat menyayangkan sekali masih adanya ditemukan aset Pemko  Medan yang  terbengkalai. Antonius  D Tumanggor (F.Nasdem),  Edy  Eka Suranta Meliala, (Fraksi Gerindra), Dedy Aksari Nst (Fraksi PAN), M.Edwin Sugesti Nasution (F.PAN), M.Rizki Nugraha,SE(F.Golkar), Dame Duma Sari  Hutagalung, SE (F Gerindra) menyempatkan diri menerima pengaduan lisan  dari kuasa hukum warga di Jalan Industri / Jalan Ringroad, Robert Sihotang,SH dan Jacop Tinambunan, SH di Lantai V Gedung DPRD Medan.
Dituturkan kuasa hukum warga, Robert Sihotang, SH,permasalahan ini diawali dengan adanya surat atas keberatan warga tanggal 22 Juli 2009 atas bangunan yang berdiri menutupi pagar tembok milik Saudari Rosma Boru Sinurat di atas lahan Pemko Medan untuk dijadikan warung/Kafe Jajanan terletak di Jalan Gagak Hitam (Klinik Bersalin Torganda) Kelurahan Tanjung Rejo.
Dikatakan lagi, bangunan tembok yang dibangun di lahan yang merupakan milik Pemko Medan, yang merupakan sisa lahan ganti rugi pada saat pelebaran Jalan Gagak Hitam (Ringroad).  Pihak dari Kecamatan Medan Sunggal saat itu dipimpin Camat Nurly pada tanggal 28 Juli 2009, sudah menyurati  Zakaria / Lela untuk menstop (menghentikan pembangunan pagar tembok atas keberatan warga,” terangnya.
Dijelaskan Robert lagi, akibat perselisihan tersebut, malah pengelola tanah (Rosma br Sinurat ) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh pihak yang mendirikan bangunan diatas tanah milik Pemko Medan tersebut (Syamsul Bayu-Penggugat). Sampai akhirnya Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan keputusan bahwasanya tanah dengan ukuran 5,27 M x 23,7 M adalah berada diatas Garis Sempadan Bangunan (GSB), berdasarkan SK Walikota Medan No.590/1066.K/2011, tentang perubahan peruntukan tanah dari bangunan khusus menjadi bangunan umum di sisi kiri dan kanan  selebar 60 meter sepanjang jalan ligkar luar (Outer Ring Road), mulai dari simpang Setia Budi sampai Jalan Gatot Subroto.
“Berdasarkan surat tersebut, berarti, pada kawasan Jalan Rong Road tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan, yang berarti kedua sisi kiri kanan jalan tersebut bukanlah milik orang perorangan, akan tetapi sudah menjadi milik Negara in casu Pemerintah Kota Medan,”terangnya sesuai hasil salinan dari PN Medan.
Untuk itu, kuasa hukum warga Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Robert Sihotang memohon agar DPRD komisi IV dapat memberikan masukan dan solusi terhadap sengketa yang saat ini dialami oleh kliennya. Karena, selama ini klien nya hanyalah mengelola lahan tersebut dengan menanami tanaman tanpa ada maksud untuk menguasai.
“Namun atas tindakan yang dilakukan oleh penggugat, Sdra.Zakaria / Lela atau Syamsul Bayu, maka kami meminta agar komisi IV DPRD Kota Medan memanggil penggugat termasuk camat dan lurah sebagai saksi, agar penggugat dapat menjelaskan apa alasan mendirikan bangunan diatas tanah yang sudah diketahui adalah milik pemko Medan dan merupakan daerah ruang tata hijau,” terang Robert.
Menanggapi hal itu, M.Edwin Sugesti Nasution (F.PAN) mengatakan, seharusnya, sejak awal Pemko Medan dapat memberikan tanda atas asset-asset miliknya agar tidak lagi disengketakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi diketahui tanah yang disengketakan itu adalah tanah milik Pemko Medan yang merupakan sisa lahan ganti rugi pada saat pelebaran Jalan Ring Road.
”Kita sarankan agar pihak yang merasa dirugikan atas keberadaan bangunan di atas tanah milik pemko tersebut segera menyurati Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, agar segera dapat dibawa ke Rapat Dengar Perdapat (RDP). Meskipun saat ini sudah masuk ke ranah hukum, tapi selaku konterpartnya Komisi 4 , akan mendengar alasan dan keterangan dari berbagai pihak yang merasa mengetahui keberadaan tanah dan dasar mendirikan bangunan di atas tanah tersebut,” katanya.
Padahal, tambah Edwin,Pemk Medan saat ini sedang mencari lahan-lahan yang bisa dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Nah, ini ada diketahui tanah milik Pemko Medan yang diduga terlantar, padahal jika dibuat sebagai lokasi Taman Kota alangkah bagusnya,” sebutnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |