Medan,DP News
Anggota DPRD Kota Medan berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kabarnya, surat permohonan pembentukan Pansus itu sudah ditandatangani sejumlah anggota DPRD Kota Medan dari sejumlah fraksi.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, pembentukan Pansus IMB belum mendesak, karena belum banyak tugas-tugas di Komisi IV yang belum tuntas.
“Sah-sah saja apabila DPRD membentuk Pansus IMB, tapi saya kira itu belum mendesak,” kata Hendra DS kepada wartawan di Medan, Kamis (2/7).
Handra mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Medan dapat menyelesaikan persoalan IMB itu dengan memaksimalkan tugas yang belum diselesaikan.
Persoalan
IMB, sebut Politisi Hanura ini juga menjadi dilema. Sebab, bukan hanya
diperizinan saja, tetapi pengawasan ada di beberapa instansi.
Artinya,
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) tidak bisa
menindak atau mengeksekusi langsung dan itulah yang menjadi kendala. Tindakan
eksekusi hanya dapat dilakukan Satpol PP.
Beda
dengan dulu, dimana PKP2R mempunyai wewenang penuh untuk mengeluarkan izin dan
mencabut izin serta dapat melakukan tindakan eksekusi. “Dan itu terbilang lebih
efektif,” imbuhnya.
Komisi
itu, katanya, adalah alat kelengkapan dewan (AKD) yang sudah kuat untuk
melakukan pengawasan. “Kecuali permasalahan penyimpangan izin bangunan yang
disebut-sebut mengakibatkan kebocoran anggaran ini kena ke aspek lain, barulah
bisa dibentuk Pansus. Kita berharap, agar Komisi IV dapat menyelesaikan
tugas-tugasnya,” harapnya.
Senada
dengan itu Ketua komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, juga menilai belum
perlu adanya Pansus IMB saat ini, karena Komisi IV selalu melakukan rapat
dengar pendapat (RDP) dengan beberapa OPD Pemko Medan terkait IMB.
Sebaiknya,
kata Paul, Komisi IV lebih fokus untuk merevisi Perda pengurusan Surat Izin
Mendirikan Bangunan (SIMB), karena aturan penguran SIMB sudah tidak cocok lagi
dengan perkembangan Kota Medan saat ini. “Sebaiknya kita sesuaikan dengan
keadaan sekarang,ini semuanya untuk kemajuan Kota Medan dan meningkatkan
pemasukan PAD dibidang SIMB,” katanya.
Dengan
adanya revisi IMB ini, Paul, yakin tidak akan ada lagi pengembang menyalahi
aturan dalam pengurusan IMB,bahkan ini akan menambah pemasukan PAD Kota Medan.
“Terlalu
terlalu banyak aturan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SIMB. Dengan ekonomi
5 tahun saat ini, sulit buat pengembang karena mengurus SIMB nya dengan luas
tanah untuk dibangun 8 pintu. Tapi yang keluar hanya 5 pintu SIMB. Akibarnya
pengembang merasa rugi apabila bangunan tersebut dibangun dimana ruko tersebut
susah untuk pasarkan,” tuturnya.(Rd)