Batam,DP News
Tiga orang tersangka berhasil diamankan Subdit 3
Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 390 gram sabu dan 28 pil ekstasi,Sabtu
(27/6) di Tanjung Pinang. Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi
mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, kita berhasil mengamankan tiga
orang tersangka memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Kita amankan tiga orang tersangka atas nama Rio
(34), Saiful (24), dan Ruli (33), pada Sabtu 27 Juni 2020 sekira pukul 12.00
WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Arthur dan menuju Tanjung Pinang
untuk melakukan pendalaman terkait informasi yang didapat sehubungan dengan
adanya peredaran narkoba," ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji
Supriyadi pada Rabu (1/7).
Teks Foto : Tiga tersangka memilki berupa barang bukti jenis narkoba sabu sebarat 390 gram yang diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri/Indra)
Pelaku diamankan di sebuah rumah yang terletak di JL.
Basuki Rahmat GG. Tempinis V RT 003 RW 006 Kelurahan Tanjung Pinang Timur
kecamatan Bukit Bestari. Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, Subdit 3
Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan undercover dan upaya paksa berupa
penangkapan terhadap 3 orang tersangka tersebut.
"Kita amankan karena membawa, memiliki, menyimpan
narkotika jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang
disimpan di dalam tas ransel merek Nokia yang di dapat di dalam kamar
rumah," imbuhnya. Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti yang
diamankan masih dilakukan pengembangan,