Notification

×

Iklan

Iklan




Waket DPRD Medan Rajudin Sagala Tuding Oknum Pejabat Pemko ‘Lindungi’ Bangunan di Bumi Asri...

, 01 Juli 2020

Medan,DP News

Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala S.Kom, S,Pd.I menuding ada oknum pejabat Pemko Medan berupaya melindungi bangunan mewah bermasalah di kawasan Komplek Bumi Asri Blok F1 Ujung Kelurahan Cinta Damai,Medan Helvetia. Padahal bangunana tersebut menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hingga saat ini belum dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat salah seorang warga di perumahan tersebut Nuzri Ahmad Al Qabri kecewa dengan sikap Pemko Medan yang lambat membiarkan bangunan bermasalah hingga 4 bulan lamanya.

“Jadi masalah ini sudah lama sebenarnya, sudah lebih empat bulan. Warga yang keberatan melaporkan bangunan bermasalah ini melalui aplikasi LAPOR.GO.ID pada April lalu, kemudian pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan ke 1,2 dan ke 3 dan permasalahan bangunan tersebut tinggal menunggu tindakan dari Kepala Satpol PP,” jelas Rajudin kepada wartawan di Medan, Rabu (1/7).

Kemudian, warga yang keberatan menyurati Satpol PP tertanggal 29 Mei 2020 meminta Satpol PP menindaklanjuti persoalan ini. Namun, hingga saat ini rumah mewah yang disebut-sebut milik pejabat di salah satu Kabupaten/Kota di Sumut proses pembangunannya terus berlanjut.

“Intinya setelah warga melayangkan surat kepada Satpol PP, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti padahal sudah ada surat dari PUPR bahwa bangunan tersebut melanggar,” jelasnya.

Dijelaskan Rajudin, tertanggal 21 April laluK, Dinas PUP2R sudah menyurati Satpol PP terkait penindakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat yang ditandatangani Kadis PKP2R Benny Iskandar tersebut tidak juga ditindaklanjuti Satpol PP. “Karena kecewa, warga menyampaikan masalah ini kepada saya,” ucap Rajudin.

Pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, Rajudin kemudian menghubungi Sekretaris Satpol PP, Rakhmat dan mengkonfirmasi bahwa Satpol PP sudah menjadwalkan pembongkaran pada tanggal 30 Juni 2020. “Sudah dijadwalkan bongkar tgl 30 ketua.. sudah saya info ke Kasat.. Tks ketua,” bunyi pesan Rakmat melalui pesan singkat.

Terkait persoalan ini, Rajudin mengaku kecewa dan menilai Satpol PP ‘kurang gizi’ sehingga tidak memiliki nyali untuk mengeksekusi bangunan melanggar. Rajudin juga menengarai bangunan bermasalah ini syarat dengan KKN antara oknum Kabid di Satpol PP.

“Kita sudah telusuri, bangunan ini milik oknum pejabat juga dan oknum di Satpol PP sengaja melindungi bangunan ini karena sebagai balas budi karena pernah dibantu istrinya menjadi ASN,” tegas Rajudin.

Politisi Dapil I kota Medan ini menilai, jika sikap seperti ini tetap dipertontonkan maka Medan tidak akan pernah bisa baik. “Jika sikap ini terus dipertontonkan dalam penegakan aturan bisa dipastikan mereka hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apalagi bangunan tersebut milik teman dekatnya sehingga terjadi balas jasa. Kapan bangunan yang bermasalah bisa ditindak tegas kalau begini mental oknum pejabat Satpol PP,” tegasnya.(Rd) htl5

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |