Notification

×

Iklan

Iklan




Sahuti Aspirasi Driver Gojek,Afif Abdillah: Sudah Saatnya Perda Kemitraan Mendesak Dibahas ...

, 04 Agustus 2020

Medan,DP News

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem Afif Abdilah  mengatakan akan mengusulkan pembentukan Perda tentang Kemitraan. Hal ini untuk menghindari agar tidak terulang lagi tindakan semena-mena yang dilakukan oleh aplikator terhadap para pekerja Driver Ojek Online, seperti yang dituntut oleh ratusan pengunjuk rasa yang mendatangi Gedung DPR Medan,Selasa (4/8).

Hal ini, diucapkan oleh Afif saat menerima perwakian Driver Ojol bersama anggota Komisi 2 DPRD lainnya.

Pada kesempatan itu, Afif mengucapkan terima kasih kepada para driver yang sudah menjadi pahlawan di masa pandemi ini.

Dengan adanya persoalan tersebut, menurut Afif yang harus dilakukan saat ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).Kita akan memediasi aplikator dan para driver. Diharapkan dari pertemuan akan disarankan melahirkan Perda yang nanti wajib menyerap semua aspirasi mitra aplikator,” tegas Afif didampingi Johanes Hutagalung, Janses Simbolon, Renville P Napitupulu, Henri Duin, Modesta Marpaung.

Empat bulan ke depan, lanjut Afif yang juga Ketua DPD NasDem Kota Medan ini diharapkan bisa merancang Perda Kemitraan tersebut.Hanya Perda solusinya. Jika tidak ada Perda persoalan ini akan terus berulang. Diharapkan aplikator mematuhi Perda tersebut nantinya,” tegasnya.

Seperti yang terjadi, pada Selasa (4/8), dimana, Ratusan driver ojol menggelar aksi unjukrasa ke kantor DPRD Medan. Mereka menuntut Pemko Medan agar dapat mengatur aplikator yang telah semena-mena terhadap para driver ojol.

“Mereka telah semena-mena membuat peraturan. Kami mitra tapi dibuat seperti budak oleh mereka. Mereka membuat peraturan tanpa melibatkan driver,” tegas Koordinator Umum Driver Ojol Syahputra di sela menggelar aksi unjukrasa.

Peraturan yang dibuat semena-mena oleh pihak aplikator antara lain, menghilangkan insentif bagi driver ojol. Sehingga pendapat driver menurun drastis hingga turun 80 persen. Selain itu, peraturan yang juga merugikan driver, apabila driver tidak menuruti pihak aplikator, driver langsung disupend melalui aplikasi.

“Sebelum adanya peraturan semena-mena tersebut, dulu para driver ojol bisa mendapatkan penghasilan Rp250 ribu perhari. Namun sekarang untuk mendapatkan Rp50 ribu perhari saja sangat susah,” keluhnya. 

“Kami sendiri yang membayar kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, bukan mereka. Mereka tidak ada menanggung apapun. Contoh dari pihak Gojek dan Grab bila mitranya kecelakaan tidak ada jaminan apapun dari mereka,” tegasnya.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |