Foto/Dolok
Jakarta,DP News
Jakarta,DP News
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
kembali membuka masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada
Serentak 2020 di 28 daerah, lantaran di sejumlah wilayah itu
baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.Ketua KPU Arief Budiman
mengatakan pihaknya tak langsung membuka kembali pendaftaran setelah ditutup
pada Minggu (6/9) lalu. KPU melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum
memperpanjang masa pendaftaran."Tanggal 7 September KPU membuat keputusan
penundaan. Tanggal 8, 9, 10 September melakukan sosialisasi. Tanggal 11, 12, 13
September KPU membuka pendaftaran kembali," kata Arief di Kantor KPU,
Jakarta, seperti disiarkan CNN Indonesia TV, Selasa (8/9).
Arief tak
merinci 28 daerah yang punya pasangan calon tunggal. Namun berdasarkan catatan
Bawaslu, calon tunggal terbanyak berada di Jawa Tengah. Mereka tersebar di lima
kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota
Semarang.
Di posisi
kedua, ada Provinsi Sumatera Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni
Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Kemudian
Sumatera Selatan dengan tiga daerah, yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu
Selatan.
Selain
itu, paslon tunggal juga terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan,
Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai
Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.
Tercatat
pula di Bintan, Kepualauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa
Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi
Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Pasal 54c
ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pilkada
bisa dilangsungkan dengan satu pasangan calon jika hingga masa perpanjangan
pendaftaran tidak ada kandidat baru.Sementara di ayat berikutnya, pasangan
calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Paslon itu
akan dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.
Sementara
itu,diberitakan DP News,Senin kemarin,Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan gagal
mendaftar karena ditolak KPU Sergai dengan alasan tidak memenuhi kuota 20 persen kursi di DPRD. Akibatnya hanya
Bapaslon Dharma Wijaya - Adlin Tambunan yang berhasil lolos verifikasi berkas pencalonan hingga batas akhir
pendaftaran,Minggu lalu.(CNNIndonesia/Rd)