Notification

×

Iklan

Iklan




Tidak Memihak Buruh,Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto S Tolak RUU Cipta Karya

, 08 Oktober 2020
Medan,DP News

Anggota DPRD Medan dari Partai Keadilan Sosial [PKS], Rudianto Simangunsong dengan tegas menolak UU Cipta Kerja, karena dinilai tidak berpihak pada buruh dan rakyat kecil [wong cilik]. Dan pengesahan UU tersebut terkesan terburu-buru.

“Sebagai sebuah kesimpulan apa yang disampaikan fraksi PKS DPR RI untuk menolak Undang-Undang [UU] Omnibus Law, bagian yang saya percayai sudah dikaji lebih dalam. Penolakan itu berdasarkan kepentingan wong cilik atau kepentingan buruh,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (8/10).

Terkait demo buruh Medan yang akan dilakukan, Ketua Komisi 1 DPRD Medan Rudianto Simangunsong menyebut sah-sah saja apabila masyarakat menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja itu.

“Saya pikir setiap warga negara itu berhak menyampaikan aspirasinya. Cuma saya berharap, jangan sampai ada kerusuhan. Kita minta agar pihak kepolisian bisa menjaga keamanan dengan baik,” ujarnya di ruang kerjanya.

Dikatakannya, kalau akhirnya buruh melakukan aksi massal penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan, sebagai hak demokrasi patut dihormati. Seterusnya kepolisian lah yang bisa mengatur sedemikian rupa karena hak menyampaikan pendapat itu adalah hak warga negara yang harus dilindungi.

Rudianto mengatakan, sebagaimana disampaikan fraksi PKS di DPR RI, seharusnya ketika buruh demo, semua pihak terutama pemerintah jangan menyalahkan buruh. Sebab, katanya demonstrasi tersebut muncul karena keresahan para buruh.

“Saya pikir pemerintah juga harus memperbaiki Undang-Undang tersebut, dalam artian kepentingan wong cilik atau buruh itu terakomodir di undang-undang tersebut. Tentu bisa dibuat perubahan-perubahan di UU itu,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini tegas, mendukung penuh penolakan UU. Sehingga apabila aksi jadi digelar di Medan pihak terkait juga harus dapat mengamankan aksi, dan buruh yang ikut berdemo juga harus dilindungi.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |