Notification

×

Iklan

Iklan




Pembahasan Ranperda Adminduk Jadwalkan Rampung Akhir Nopember

, 10 November 2020

Medan,DP News

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) jadwalkan  pembahasan Ranperda pada akhir November ini. Dan direncanakan, Desember mendatang Kota Medan bakal memiliki Perda Adminduk baru.

Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar mengatakan hal tersebut saat ditanya wartawan, Selasa (10/11).

“Jika tidak ada halangan, kita akan merampungkan akhir bulan ini (November-red). Desember kita akan jadwalkan melalui Bamus,” Parlindungan.

Parlindungan mengatakan, ada beberapa cacatan penting dari Ranperda Adminduk ini diantaranya soal tidak adanya pungutan apapun dalam pengurusan administrasi.

“Bahwa pasal dalam draft ranperda, seluruh urusan administrasi kependudukan ini tidak ada lagi dikutif biaya alias gratis,” ungkapnya.

Parlindungan juga mengatakan, Pansus sepakat tidak menjadikan Perda ini sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun ada denda terkait keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran. “Denda untuk keterlambatan itu tidak dimaksudkan sebagai upaya menghasilkan PAD. Denda itu kita buat sebagai pengingat warga agar segera mengurus adminsitrasi kependudukan,” jelasnya.

Meski begitu, Pansus Adminduk juga tengah mencari formulasi lain dalam memberikan efek jera bagi masyarakat yang lalai mengurus keperluan administrasi kependudukannya.

"Denda itu kita harapkan menjadi pelecut warga agar tertib mengurus administrasi kependudukannya,” ucapnya.

Pembahasan selanjutnya, pansus juga memungkinkan mencari alternatif lain terkait denda dan Sanksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Zulkarnain Lubis mengatakan, banyak substansi yang tidak tercover di Perda 01 tahun 2010.

"Jika di perda sebelumnya tidak diatur KTP elektronik, maka diperda ini diatur. Kemudian menyangkut dokumen KIA diperda ini juga dibahas, kemudian banyak juha persyaratan mengalami revisi ,” ucapnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |