Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi II DPRD Medan Desak PT Unibis Penuhi Kesepakatan Dengan Karyawan...

, 22 Februari 2021

 

Medan,DP News

Komisi II DPRD Medan desak PT Uni Bis segera realisasikan kesepakatan kerja antara pekerja dan perusahaan.

Beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan yang diteken pekerja dan pihak perusahaan yang dimediasi Komisi II.Untuk itu diminta komitmen dan niat baik perusahaan atas kesepakatan itu,” kata Ketua Komisi II Surianto yang akrab disapa Butong pada kunjungan kerja Komisi II ke PT Uni Bis di perusahaan itu Jalan KL Yos Sudarso, Senin (22/02).

Komisi II antara lain Sudari, Afif Abdillah, Wong Chun Sen dan Aris Kelana Damanik, Dhiyaul, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Luhut Purba dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Sumut Hendrik S Hutabarat.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan pihak perusahaan dengan para pekerja sudah berlangsung selama enam bulan dengan dimediasi PHI dan Komisi II. Namun dalam perjalanannya para pekerja belum juga menerima hak-haknya.

“Artinya ada ketidaksepahaman atas kesepakatan yang dibuat. Enam bulan karyawan terkatung-katung. Gaji tidak dibayar, BPJS diputus,” timpal Sudari.

Menurut Sudari, persoalan ketenagakerjaan di PT Uni Bis harus dilihat secara jernih dan hati bersih. 

“Ini harus diselesaikan. Karena sudah menyangkut hak pekerja,” katanya.

“Ini sudah pelecehan hukum perjanjian. Kami (Komisi II) ke mari merupakan perpanjangtanganan masyarakat (pekerja) yang salah satu fungsi komisi berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan,” kata Sudari.

Sementara pihak perusahaan berdalih bahwa mereka sudah melakukan kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan pada 10 Agustus 2020.

“Kami sudah memiliki kesepakatan baru dengan pekerja,” kata Siaw Mei, perwakilan perusahaan.

Salah satu isi dalam perjanjian itu disebutkan tentang hubungan kerja antara pihak perusahaan dan pihak pekerja.

“Jika hubungan kerja berakhir, maka pihak pekerja tidak akan melakukan gugatan apapun baik perdata dan perdana,” kata Siaw Mei.(rd).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |