Notification

×

Iklan

Iklan




Paul Simanjuntak Heran: Izin Bangunan RTT,'Disulap' Menjadi Gudang dan Perkantoran

, 21 Februari 2021

 

Medan,DP News

Komisi IV DPRD Kota Medan kembali menemukan adanya upaya curang yang dilakukan oleh pihak pemilik bangunan yang mana hasil temuan dilapangan pada plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tertulis  Jenis Bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) namun ternyata dibangun gudang dan perkantoran.

Hal ini dikatakan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, SH ketika melakukan sidak pada salah satu bangunan yang diketahui milik atas nama Eddiono Sudin alamat bangunan Jalan Jati Gang Hiligeo Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Minggu (21/2).

Didampingi staf ahli bernama Polo Sitompul, Paul mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan baik mulai dari pihak Kelurahan, Kecamatan, petugas Trantib Kecamatan, hingga dinas OPD terkait yang tidak jeli melihat bangunan yang diketahui memiliki Izin Membangun menyalah.

"Kita heran saja, apakah Dinas Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perkimtaru Medan tidak melakukan pemeriksaan kembali atas izin membangun yang pernah diurus. Kenapa bisa ditemukan, izin tidak sesuai peruntukan,"tanya Paul heran.

Paul menilai, pemilik bangunan di duga telah melakukan manipulasi data yang sebenanrnya ketika akan mengurus IMB.

Atas temuan politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, Paul meminta agar Pemko Medan melalui satpol PP Kota Medan segera melakukan tindakan dengan membongkar bangunan yang diketahui mengurus izin mendirikan bangunan untuk RTT namun di lapangan di bangunan menjadi gudang dan perkantoran.

"Satpol PP kota Medan harus melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang diketahui sudah menyalah tersebut,"kata  Paul.sambil mengatakan kondisi bangunan sudah berdiri 90 persen.

Selain melakukan pembongkaran, Paul juga meminta agar Pemko Medan menindak pemilik bangunan Nakal tersebut.

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |