Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi II: Dinas Kesehatan Terlambat Ajukan Anggaran,Insentif Nakes RSU Pirngadi Tertunda...

, 15 Februari 2021


Medan,DP News

Penyebab tertundanya pembayaran dana insentif tenaga kesehatan(Nakes) RSU Pirngadi Medan akhirnya terkuak.Dana insentif RSU penanganan pasien Covid-19  yang belum diterima terhitung sejak Mei 2020 ternyata keterlambatan pihak Dinas Kesehatan Medan mengusulkan ke BPKAD(Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) sehingga Silpa.

“Karena keterlambatan itu dana insentif itu menjadi Silpa. Dana insentif ini juga tidak  dianggarkan di Tahun 2021. Karena itu pihak keuangan akan melakukan perubahan penjabaran tentang APBD di Dinas Kesehatan Medan, agar insentif itu bisa diajukan di P-APBD  2021,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Direktur RSUD Pirngadi dr Supriadi, Kepala BPKAD Medan T Ahmad Sofyan,Senin(15/2).

Namun titik terangnya kata Sudari, pihak Dinas Kesehatan maupun BPKAD memastikan insentif itu akan dibayarkan kepada para tenaga kesehatan RSUD Pirngadi. 

“Ini hanya persoalan waktu. Seperti yang dijelaskan Kepala BPKAD, ada kendala-kendala yang dihadapi sehingga insentif itu terlambat dicairkan, ” jelas Sudari yang saat RDP.

Kendala lain yang dihadapi BPKAD, lanjutnya, karena ada transisi sistem dari SIMDA ke SIPD. Dan SIPD sekarang pun belum efektif berjalan, akhirnya kembali lagi ke SIMDA, bahkan manual untuk DPA-nya. 

“Dikarenakan insentif ini tidak masuk dalam ABPD Tahun 2021 akhirnya dilakukan perubahan penjabaran. Dan BPKAD akan  konsultasi ke Bagian Hukum agar dipastikan perubahan penjabaran insentif ini tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum,” jelas Sudari menjelaskan hasil RDP tersebut.

Dalam RDP itu, lanjutnya, saya sudah menekankan kepada BPKAD agarnsentif Nakes itu bisa dicairkan dalam waktu satu atau dua bulan, namun mereka belum bisa dikarenakan kendala sistem maupun pergantian Walikota Medan. 

“Pihak keuangan juga berkonsultasi ke Bagian Hukum apakah Plh Walikota bisa mengesahkan perubahan penjabaran atau tidak. Harapannya, kita ingin insentif itu bisa segera dicairkan,” tegas Sudari.

Sebelumnya, dalam RDP tersebut Kepala BPKAD Kota Medan T Ahmad Sofyan mengungkapkan uang masuk ke BPKAD diterima tiga tahap, yang disebut BOK tambahan. Dari alokasi Rp6,3 miliar ditransfer dua kali, pertama tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp3,7 miliar. Lalu kedua, dari Rp6,3 miliar ditransfer pada tanggal 26 Oktober sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama dibayar ke kas daerah ada dua kali. Terakhir ke RKUB tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar.

“Dari Rp15 miliar yang kita terima baru tersalur satu kali, tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp3,1 miliar. Jadi sampai akhir tahun uang yang ada di kas daerah untuk tambahan kekurangan Nakes ada Rp12 miliar lebih yang masih di silpa kita. Dan uang ini belum digunakan sampai sekarang,” jelasnya.

Dari penerimaan dan belanja, sambungnya, sebenarnya di BPKAD Tahun 2020 sudah menginformasikan ke Dinas Kesehatan untuk segera menyerap anggaran ini. Kenapa?  Karena kita sudah tahu persis kalau sudah menyeberang tahun berikutnya, pasti banyak tahap yang harus dikerjakan lagi. 

Jika kemarin selesai di akhir tahun maka habislah insentif nakes ini dibayarkan. Kami sudah mengingatkan dan menginformasikan tolong anggaran ini diserap. Namun tidak juga akhirnya tidak bisa terealisasi,” pungkasnya. (rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |