Notification

×

Iklan

Iklan




Seputar 48 PHL Dinas Pertanian: Sekda Medan "Mentahkan" Rekomendasi Komisi IV DPRD Medan...???.

, 06 Februari 2021

Medan,DP News 

Nasib gaji 48 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Medan sampai saat ini belum tuntas walau sudah pernah direkomendasikan Komisi IV DPRD Medan. Hasil RDP jug sudah dibawa ke rapat Badan Anggaran dan di Paripurnakan di DPRD saat pengesaham RAPBD tahun 2021 lalu.

"Saat dirapatkan, Bapedda, dan Badan Keuangan Pemko Medan juga hadir. Rapat untuk pembahasan yang memakai uang rakyat tersebut bukan main-main, tapi kenapa Pemko Medan seakan mempermainkan hasil dari rapat tersebut,"terang Antonius Tumanggor dengan heran menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (06/2).

Permasalahan muncul tambah Wakil Rakyat dari Dapil I kota Medan ini lagi, ketika usulan tersebut  masuk ke Pemko Medan dan berada di meja Sekda dan sampai sekarang belum ada jalan penyelesaiannya.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, ini pun bertanya kembali tentang kebijakan Pemko Medan yang di duga tidak menyentuh masyarakat. Pemko Medan, kata Antonius terlalu berlebihan melihat usulan anggaran gaji 48 PHL yang telah ditampung di DPRD Medan agar di masukkan  pada APBD 2021.

Padahal, saat RDP sudah jelas diterangkan oleh Kadis tujuan pengusulan penganggaran gaji tersebut, kenapa harus diperjuangkan dan apa manfaatnya, itu semua sudah dijelaskan, seluruh anggota Komisi IV termasuk ketua Komisi juga sudah setuju termasuk juga hasilnya sudah diserahkan ke ketua DPRD kota Medan, sudah juga di paripurnakan. Pemko Medan seharusnya meminta penjelasan dari kadis pertanian dan perikanan Kota Medan kenapa ke 48 PHL tersebut sangat dibutuhkan di dinas nya, dan jangan malah berpikiran lain," tegas Antonius lagi.

" Kebijakan yang dikeluarkan haruslah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, dan jangan malah menambah pengangguran. Diketahui, 48 PHL itu, bukanlah penambahan pekerja, namun pekerja yang sudah lama dimana saat itu dari 151 PHL, pemko Medan hanya mampu membayarkan 103 PHL dan 48 PHL yang tidak ditampung gajinya di APBD Pemko terpaksa menerima gaji dari hasil berbagi para PHL lainnya di Dinas tersebut," kata Antonius sedih.

Antonius Tumanggor berharap, ada perhatian dan kebijaksanaan dari Pemko Medan untuk memperhatikan masalah yang dihadapai oleh 48 PHL yang di tempatkan di 5 UPT dinas Pertanian dan Perikanan kota Medan. Karena seluruh PHL masih tetap bekerja, meski mendapatkan gaji tidak layak. 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE beberapa waktu lalu saat di minta komentarnya mengenai status 48 PHL yang sejak tahun 2018 bekerja namun belum mendapatkan gaji sepantasnya mengatakan ada rasa kemanusiaan yang diberikan bagi 48 Tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dan di ketahui sampi hari ini belum menerima gaji. 

" Kita berharap Sekda menggunakan hak Diskresinya (kebijakan) untuk melihat warga nya yang ada di Kota Medan. Sebab, bukan penambahan karyawan yang dibutuhkan, namun penambahan anggaran untuk kenaikan gaji para tenaga PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan tersebut, yang selama ini dikabarkan berbagi kepada yang lain," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan kota Medan ini, Senin (25/1) lalu.

Menurut Hasyim, untuk penambahan gaji 48 tenaga PHL tersebut tidaklah banyak, dan anggaran juga sudah ada, tinggal realisasi saja. " Ini sudah di RDP kan di Komisi 4, pada saat R-APBD untuk tahun 2021. Disinilah kita pertanyakan kembali, kenapa Sekda seakan menahan-nahan pengusulan penambahan gaji bagi PHL di dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan itu,"ucap nya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak,SH saat dihubungi dan meminta tanggapannya terkait masih tertahannya di Pemko Medan usulan penganggaran bagi 48 tenaga PHL yang bekerja di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan ini menjelaskan, mengaku kecewa atas kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat kecil tersebut. Apalagi ditengah konsidisi COVID-19 saat ini, Kadis Pertanian dan Perikanan berupaya untuk memperjuangkan gaji para PHL nya agar dapat layak, malah pemko Medan menanggap lain, dan terkesan berlebihan. Paul menjelaskan, jika keberadaan PHL  di OPD itu masih sangat dibutuhkan, apalagi OPD yang menyangkut pelayanan ke masyarakat langsung.

Kita tidak mengetahui dimana kendalanya, karena usulan penganggaran gaji bagi 48 tenaga PHL yang sudah sejak tahun 2018 bekerja sampai saat ini belum ditanggung APBD gajinya. Padahal tenaga mereka sangat dibutuhkan. Ada banyak tenaga PHL di OPD lain yang tidak berfungsi, malah dipertahankan dan gajinya juga ditampung oleh APBD Pemko Medan. Untuk itu, bulan Februari ini, Komisi IV DPRD kota Medan akan melakukan RDP kembali terkait itu," tutup politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |