Notification

×

Iklan

Iklan




Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Samosir dan Nisel...

, 18 Maret 2021



 Jakarta,DP News

Mahkamah Konstitudi bacakan putusan 10 perkara PHP diantaranya Kabupaten Samosir dan Nias Selatan,Kamis(18/3).

Untu perkara Nomor:100/PHP.BUP-XIX/2021Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020Pemohon:Drs. RAPIDIN SIMBOLON, MM-Ir JUANG SINAGA

Amar Putusan:

Dalam Eksepsi:

1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum;

2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;

Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

Status:Tidak Dapat Diterima

Sementara itu,berita dikutip dari laman Humas Menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru tidak dapat diterima. Demikian amar putusan Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (18/3/2021) siang.

Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan sebanyak 366.854 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak dalam Pilkada adalah paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan yang ditetapkan KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota.

 Total suara sah dari Pilkada Nias Selatan adalah 126.277 suara. Sehingga 1,5% x 126.277 suara yaitu 1.894 suara sebagai selisih maksimal untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK.

Perolehan suara Pemohon adalah 54.019 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 72.258 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 18.239 suara (72.258 suara dikurangi 54.019 suara) atau 14,4%.

“Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dalam Pilkada Nias Selatan, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan. 

Dalil Tak Terbukti

Mahkamah juga menanggapi pokok permohonan Pemohon terkait berbagai pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) selama pilkada yang dilakukan Paslon No. Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawan (Pihak Terkait). Misalnya, Pihak Terkait dianggap memanfaatkan program pemerintah seperti program bibit babi saat kampanye maupun adanya pengerahan ASN, Guru Bantu, serta aparat desa saat kampanye.

Mengenai dalil tersebut, Mahkamah menilai tidak didukung bukti yang kuat dan meyakinkan dari Pemohon. Termasuk juga dalil Pemohon soal bantuan sosial tunai, bantuan sembako, panen ikan, dijadikan ajang kampanye untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Menurut Mahkamah, dalam persidangan tidak terungkap jika dalil tersebut merupakan fakta atau benar-benar terjadi.(humas mkri/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |