Medan,DP News
Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan,terkait polemik pembongkaran tembok salah satu perumahan mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.
Wong disebut-sebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan persoalan perumahan.
Menanggapi kabar tersebut, Wong menegaskan tidak mempermasalahkan laporan yang ditujukan kepada dirinya. Namun, ia menantang pihak yang melaporkan agar membuktikan seluruh tudingan melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, laporan tersebut harus disertai bukti yang kuat agar tidak berubah menjadi tudingan yang merugikan pihak lain.
“Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka,” tegas Wong kepada wartawan melalui telephon selulernya, Rabu (28/7).
Wong kembali menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum apabila memang ada laporan resmi.
“Silakan saja dilaporkan dan buktikan apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai kritik terhadap kinerja DPRD Kota Medan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, tudingan atau penyebaran informasi yang tidak didukung bukti dapat menimbulkan fitnah dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait polemik pembongkaran tembok perumahan, Wong menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemko Medan juga belum dapat mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), salah satu syarat penyerahan PSU adalah jumlah rumah yang telah terjual harus melebihi 50 persen. Sementara itu, tingkat penjualan rumah di kawasan tersebut, kata dia, baru mencapai sekitar 40 persen.
“Di dalam Perwal, syarat penyerahan PSU harus rumah yang terjual lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual masih 40 persen. Begitu juga dengan masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Jadi, di mana letakq intervensi yang dituduhkanya kepada kami?” katanya.Rel/Redaksi
