Notification

×

Iklan

Iklan




Kata Gubernur: Mau Minum Arak Bali,Silahkan.... Asal Jangan Sampai Mabuk...

, 07 Februari 2020

Denpasar ,DP News
Inilah keunikan dan kekhasan di pulau wisata Bali Gubernur Bali I Wayan Koster melegalkan minuman Arak Bali atau Brem Bali. Bandara dan hotel pun diminta mengurangi impor minuman alkohol. Gubernur pun siap menjamu tamunya dengan Arak Bali.
Koster mengatakan dia siap menjamu tamunya yang datang di rumah jabatannya di Jaya Sabha dengan suguhan brem Bali. "Nanti di Jaya Sabha tamu dari manapun disuguhi brem Bali, yang penting tidak mabuk," ujar Koster.
Aturan legalisasi Arak Bali dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Koster sebelumnya mendorong hotel hingga Bandara menyediakan Arak Bali atau Brem Bali dan mengurangi impor arak.
Saat ini hotel-hotel yang ada di Bali masih menyuguhkan arak dari impor. Setelah terbitnya Pergub ini kita juga akan mendorong untuk mengurangi impor minuman keras maupun arak dari luar.
"Sekarang impor di hotel-hotel masih impor. Kita akan suguhkan arak bali dan brem bali ke hotel-hotel supaya kurangi impor pakai ini aja," kata dia Rabu (5/2).
"Sekarang impor di hotel-hotel masih impor. Kita akan suguhkan arak bali dan brem bali ke hotel-hotel supaya kurangi impor pakai ini aja," kata dia Rabu (5/2).
Sejumlah minuman fermentasi seperti arak, tuak, dan brem resmi dilegalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Alasan Gubernur Bali mengeluarkan regulasi tersebut, karena komoditas itu dianggap bagian dari sumber keragaman budaya yang patut dilindungi. "Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Rabu (5/2). Pelegalan minuman itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.
Dalam ketentuan yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal itu mengatur sejumlah hal, seperti perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi, hingga branding. Meski demikian, Pergub itu melarang penggunaan bahan baku yang mengandung alkohol dalam pembuatan minuman fermentasi. Untuk memaksimalkan pemasaran dan branding, setiap produsen yang membuat minuman fermentasi secara tradisional itu hanya diperbolehkan menjual produknya kepada koperasi. Kemudian, koperasi akan memberikan label dan mengemas minuman untuk selanjutnya disalurkan kepada distributor yang menjalin kerjasama. Agar tidak dikonsumsi sembarang orang, peredaran minuman itu juga telah diatur sedemikian rupa. Di antaranya dilarang untuk dijual kepada remaja, PKL, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang dekat dengan peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.
Sedangkan untuk keperluan upacara adat, maksimal pembelian arak atau brem hanya lima liter, itu pun harus menunjukan surat keterangan dari Bendesa Adat. "Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan atau anak sekolah," kata Koster. Sementara itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Gusti Ngurah Sudiana mengapresiasi regulasi yang dikeluarkan Gubernur Bali tersebut. Pasalnya, aturan itu sudah lama dinantikan masyarakat. "Kalau pelegalan arak Bali, dari dulu sudah diharapkan masyarakat," kata Sudiana, kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Alasannya, karena masyarakat di Karangasem, Bangli dan sebagian Klungkung banyak yang menggantungkan nafkahnya dari produksi arak. Selain itu, minuman tersebut diperlukan untuk bahan pengobatan, upacara, dan lainnya.(Rd/detik.com/kompas.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |