Notification

×

Iklan

Iklan




Komunitas Lamtoras Desak Pemerintah Kembalikan 2.000 Ha Tanah Adat Desa Sihaporas

, 07 Februari 2020
Foto:Perwakilan komunits tanah adat saat menyampaikan penjelasan konrensi pers.(DP News/hot)
Medan,DP News
Sampai saat ini negara belum benar-benar hadir dalam pengakuan hak masyarakat adat yang bebas dan tanpa paksaan untuk memilih hidup mereka.Untu itulah,Pemkab Simalungun dan Pemkab Taput diharapkan bisa memberikan pengakuan atas kehdiran tanah adat yang di kabupaten tersebut.
Selain itu,masyarakat adat mendesak jajaran Polres Simalungun dan Polres Tapanuli Utara untuk menghentikan upaya kriminalisasi dengan pemanggilan kepada masyarakat adat apalagi dikaitkan dengan kasus tanah adat dengan pihak PT TPL.
Dalam kaitan itu,masyarakat adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun meminta pemerintah Indonesia untuk mengembalikan tanah adat mereka karena tanah adat itu udah dikuasi nenek moyang mereka sebelum Indonesia merdeka.
Hal itu diungkapkan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Raja Laut Ambarita diwakili Mangitua Ambarita dalam konferensi pers yang berlangsung di Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (6/2).
Mangitua Ambarita sendiri adalah generasi ke-8 dari Raja Mamontang Laut Ambarita, perintis sekaligus pembuka Desa Sihaporas."Leluhur kami, Ompu Mamontang, Raja Laut Ambarita berasal dari Samosir. Ia merantau ke Simalungun dan membuka perkampungan bernama Sihaporas. Pembukaan kampung itu sesuai dengan permintaan dan pemberian raja-raja lokal, antara lain Raja Siantar, Raja Tanah Jawa dan Raja Sipolha," ujar Mangitua.
Perkembangan selanjutnya, sambung Mangitua, tanah leluhur itu kemudian dipinjam oleh Belanda untuk ditanami pinus. Dengan catatan setelah masa produksi usai, tanah diterbitkan kepada keluarga. Namun setelah Indonesia merdeka dan Belanda keluar dari Indonesia, tanah mereka itu diserahkan pemerintah Indonesia kepada perusahaan TPL yang dulu bernama Indorayon.
"Jadi negara merampas tanah leluhur kami, tanah adat kami dan menyerahkannya kepada pihak PT TPL," kata Mangitua.
Dalam konfrenasi pers tersebut juga hadir S Siallagan,perwakilan komunitas Kompak Sopar tanah adat Dolok Parmonangan Simalungun,tanah adat Huta Tor Nauli Kecamatan Parmonangan Tapanuli Utara diwakili Pantur Manalu.
Dituturkan,tanah adat Sihaporas  seluas 2.000 ha namun 90 persen diklaim sebagai konsesi PT TPL,tanah adat Dolok Parmonangan seluas 800 ha diklaim 50 persen sebagai konsesi TPL dan tanah adat Dolok Parmonangan Taput,tanah adat Huta Tor Nauli seluas 1.500 ha dan 50 persen sudah diklaim PT TPL sebagai konsesi.
Untuk itulah perwakilan komunitas tanah adat ini mi nta dengan tegas agar tanah yang sudah dikuasi nenek moyang sebelum Indonesiaa merdeka itu dikembalikan demi kedaulatan masyarakat adat.
Sementara itu Direktur Bakumsu Manombus Pasaribu dan Roganda Simanjuntak selaku pendamping 3 komunitas tanah adat bermasalah ini mengusulkan perlunya dibuatkan Perda yang mengakui hak atas tanah masyarakat adat.(hot/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |