Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi IV DPRD Medan: Luas Bangunan Bertambah,Podomoro City Harus Revisi Amdal Lalin

, 11 Februari 2020

Medan,DP News
Komisi IV DPRD Medan desak pihak Podomoro City Deli di Medan supaya mematuhi segala peraturan yang berlaku. Pemko Medan diminta tegas supaya memberlakukan hukum sama rata namun bukn tumpul e atas dan tajam ke bawah.
Anggota komisi Renville Napitupulu mempertanyakan AMDAL lalu lintas yang diterbitkan Dishub untuk Podomoro.Menyikapi pertanyaan Renville, Kepada Disub Kota Medan Iswar mengaku pernah memberikan izin AMDAL lalin. Namun diakuinya AMDAL tersebut tidak sesuai lagi karena ada penambahan bangunan.
“Kita minta pihak Podomoro City supaya mengurus kembali izin AMDAL Lalin agar sesuai dengan kondisi bangunan. Tentu dengan bertambahnya luas bangunan akan menambah jumlah volume kendaraan,” tutur Iswar
Sementara itu,anggota Komisi IV DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajamen Podomoro, Selasa (11/2/). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi Edi Eka Suranta Meliala (Dico) dan anggota David RG Sinaga, Hendra DS, Renville Napitupulu, Dedy Aksyari Nasution, Rizki Nugraha dan Daniel Pinem.
Dari pihak manajemen Podomoro dihadiri Anggiat Sihombing, mewakili Dinas PKPPR Cahyadi, mewakili Dinas Perizinan Lase, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar, mewakili Dinas PU dan undangan lainnya.
Dalam RDP, David RG Sinaga mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan izin pendirian bangunan Podomoro. Seperti, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) bangunan Podomoro menyalahi ketentuan di Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus Medan.
Bukan itu saja, bangunan Podomoro yang terlihat mencolok ke badan jalan hingga melewati parit dipastikan melanggar GSB. “Saya ingat dulu di sepanjang pinggir badan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus ditanami pohon mahoni sejajar parit. Namun parit itu dituding bergeser dan Pohon Mahoni tadi pun tidak terlihat lagi. Gimana pertanggungjawaban pihak Podomoro,” ujar David tegas.
David Roni juga menyayangkan jika perizinan dan pelangaran Podomoro dibiarkan begitu saja karena terlanjur sudah berdiri megah. “Itu kan pembodohan, kenapa bangunan 1 unit saja jenis tempat tinggal jika tidak mematuhi izin lantas kita persoalkan. Lantas bangunan raksasa seperti Podomoro kita biarkan. Ini sama artinya kita melakukan pembiaran dan mendukung jika hukum diberlakukan kepada masyarakat kecil, hukum tumpul ke atas tajam kebawah,” tandas politisi muda asal PDIP itu.
Untuk itu, dengan tegas David RG Sinaga minta kepada Dinas PKPPR dan Perizinan Terpadu Pemko Medan supaya transparan soal izin yang diterbitkan. “Kita juga perlu tahu, segala jenis izin yang diterbitkan Pemko Medan untuk Podomoro, perlu diteliti kembali,” tegas David.
Persoalan masalah perizinan juga disoal Komisi IV DPRD Medan terhadap bangunan The Reiz Condo Jl Putri Hijau Medan dan Manhattan Time Squer di Jalan Gatot Subroto Medan. Anggota DPRD Medan minta Pemko Medan menyesuaikan perizinan dengan bangunan di lapangan serta memberikan copyan izin ke ke DPRD Medan
Di akhir RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak memutuskan hasil rapat yakni pihak Podomoro harus mentaati ketentuan. Begitu juga segala perizinan diminta supaya dikirim ke DPRD Medan. Hal tersebut dinilai penting guna mengetahui persoalan sebenarnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |